Anggota DPRD DKI Tegaskan Orang Bekerja ke Jakarta Tidak Perlu Surat Tugas ataupun SIKM
Sabtu, 08 Mei 2021 - 06:05 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak tidak setuju pemberlakuan surat tugas maupun surat izin keluar masuk (SIKM) bagi pekerja di wilayah Bogor Depok Tangerang Bekasi (Bodetabek) yang bekerja di Jakarta. Menurut dia, pekerja ke Jakarta tidak perlu surat tugas ataupun SIKM.
"Pekerja itu tidak perlu suruh mengurus surat tugas atau SIKM, karena kan memang bisa terlihat secara kasat mata mana pekerja mana pemudik. Kalau pekerja kan enggak mungkin bawa barang banyak. Berbeda sama pemudik, kan pasti dia bawa perbekalan yang banyak," ujar Gilbert saat dihubungi SINDOnews.
Epidemiolog UKI itu mengatakan, inti dari SIKM dan surat tugas sebenarnya sama-sama untuk membatasi ruang gerak warga agar mengurangi penularan Covid-19.
Baca juga: Diteken Anies, Ini Syarat Warga Dapatkan SIKM Jakarta
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, bagi warga Jabodetabek harus memiliki surat tugas untuk berangkat kerja dalam masa larangan mudik Lebaran 2021.
"Pekerja itu tidak perlu suruh mengurus surat tugas atau SIKM, karena kan memang bisa terlihat secara kasat mata mana pekerja mana pemudik. Kalau pekerja kan enggak mungkin bawa barang banyak. Berbeda sama pemudik, kan pasti dia bawa perbekalan yang banyak," ujar Gilbert saat dihubungi SINDOnews.
Epidemiolog UKI itu mengatakan, inti dari SIKM dan surat tugas sebenarnya sama-sama untuk membatasi ruang gerak warga agar mengurangi penularan Covid-19.
Baca juga: Diteken Anies, Ini Syarat Warga Dapatkan SIKM Jakarta
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, bagi warga Jabodetabek harus memiliki surat tugas untuk berangkat kerja dalam masa larangan mudik Lebaran 2021.
Lihat Juga :