Bukittinggi Digemparkan Aksi Sedan Mewah Warna Merah Drifting di Jalan Raya
Jum'at, 07 Mei 2021 - 23:56 WIB
loading...
A
A
A
Kepada polisi, pengemudi sedan mewah warna merah, Ade Aulia (21) mengaku khilaf , dan meminta maaf secara terbuka atas aksinya yang telah meresahkan warga dan pengguna jalan. "Saya mengakui perbuatan saya nge-drift di Simpang Kangkuang, dapat membahayakan masyarakat pengguna jalan dan umum. Atas perbuatan tersebut, saya memohon maaf kepada masyarakat umum dan pengguna jalan lainnya," tuturnya.
![Bukittinggi Digemparkan Aksi Sedan Mewah Warna Merah Drifting di Jalan Raya]()
Kasatlantas Polres Bukittinggi, AKP Andri Nugroho mengatakan, walau sudah minta maaf, sedan milik pelaku tetap ditahan dan pengemudinya ditilang sesuai dugaan pelanggaran UU No. 22/2009. "Yang bersangkutan saat itu pulang dari bengkel mobil, kemudian sengaja nongkrong di Jalan Sudirman. Lalu sekitar jam 01.00 WIB dini hari, mereka melakukan kegiatan tersebut yang direkam oleh temannya," tuturnya.
Baca juga: Rumah yang Dibakar OPM Lerrymayu di Ilaga Milik Pegawai Dinsos Kabupaten Puncak
Andri menyebutkan, pengemudi ini mengaku sudah kebiasaan dan sering melakukan itu, cuman yang di Jalan Sudirman. Aksi itu dilakukan di Jalan Sudirman, baru kali itu. Kita akan menindak tilang," tegasnya. Aksi pembalap ini melanggaran empat pasal UU No. 22/2009 tentang lalu lintas , yakni melanggar pasal 280 karena mobil tidak menggunakan plat nomor polisi; Pasal 286 karena tidak menggunakan knalpot standar; Pasal 311 karena membahayakan nyawa; dan pasal 283 karena mengemudi tidak wajar.

Kasatlantas Polres Bukittinggi, AKP Andri Nugroho mengatakan, walau sudah minta maaf, sedan milik pelaku tetap ditahan dan pengemudinya ditilang sesuai dugaan pelanggaran UU No. 22/2009. "Yang bersangkutan saat itu pulang dari bengkel mobil, kemudian sengaja nongkrong di Jalan Sudirman. Lalu sekitar jam 01.00 WIB dini hari, mereka melakukan kegiatan tersebut yang direkam oleh temannya," tuturnya.
Baca juga: Rumah yang Dibakar OPM Lerrymayu di Ilaga Milik Pegawai Dinsos Kabupaten Puncak
Andri menyebutkan, pengemudi ini mengaku sudah kebiasaan dan sering melakukan itu, cuman yang di Jalan Sudirman. Aksi itu dilakukan di Jalan Sudirman, baru kali itu. Kita akan menindak tilang," tegasnya. Aksi pembalap ini melanggaran empat pasal UU No. 22/2009 tentang lalu lintas , yakni melanggar pasal 280 karena mobil tidak menggunakan plat nomor polisi; Pasal 286 karena tidak menggunakan knalpot standar; Pasal 311 karena membahayakan nyawa; dan pasal 283 karena mengemudi tidak wajar.
(eyt)
Lihat Juga :