Awasi ASN yang Nekat Mudik, Jatim Terjunkan 302 Personel
Jum'at, 07 Mei 2021 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Bagi ASN yang nekat mudik, pihaknya sudah menyiapkan sanksi. Mulai sanksi sedang hingga berat. Sanksi sedang yakni penundaan gaji berkala dalam setahun. Sanksi berat, bisa sampai dicopot. Menghindari ASN mudik, Nurkholis mewajibkan seluruh ASN Pemprov Jatim untuk live location. “Seperti sebelumnya, live location WhatsApp mulai pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB. Lalu pukul 16.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan SE Gubernur Jatim No. 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi COVID-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim No. 800/2625/204.3/2021.
Dalam ketentuannya, ASN maupun Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021. Selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile setiap hari. Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama lebaran absen WFH wajib dilakukan hingga tiga kali.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan SE Gubernur Jatim No. 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi COVID-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim No. 800/2625/204.3/2021.
Dalam ketentuannya, ASN maupun Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021. Selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile setiap hari. Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama lebaran absen WFH wajib dilakukan hingga tiga kali.
(don)
Lihat Juga :