Awasi ASN yang Nekat Mudik, Jatim Terjunkan 302 Personel
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 302 personel diterjunkan untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim yang nekat mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari larangan ASN Mudik lebaran oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Ketua Tim Pantau Larangan Mudik ASN Pemprov Jatim sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Nurkholis mengatakan, 302 personil yang diterjunkan itu akan berjaga di 17 titik penyekatan di Jatim. Baca juga: Tempat Angker Buat Pemudik, Saksikan Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.30 WIB
Personel itu ditugaskan untuk memeriksa ASN yang tetap nekat mudik. “Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran bahwa seluruh ASN di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dilarang mudik,” katanya, Jumat (7/5/2021).
Terkait titik-titik lokasi yang menjadi sasaran pengawasan, Nurkholis enggan memberi tahu. Menurutnya, lokasi tersebut sengaja di rahasiakan agar tidak diketahui ASN. Jika ASN sudah tahu lokasi yang menjadi titik pengawasan, bagi yang nekat mudik akan menghindari rute tersebut.
“302 personel tim terpadu tersebut berasal dari BKD Jatim, Inspektorat Jatim, Satpol PP Jatim dan Dishub Jatim. Tim ini ditugaskan mulai 6-17 Mei 2021,” tandas Nurkholis. Baca juga: Nekat Mudik ke Sleman, Dikarantina 5 Hari dan Tanggung Biaya Sendiri
Bagi ASN yang nekat mudik, pihaknya sudah menyiapkan sanksi. Mulai sanksi sedang hingga berat. Sanksi sedang yakni penundaan gaji berkala dalam setahun. Sanksi berat, bisa sampai dicopot. Menghindari ASN mudik, Nurkholis mewajibkan seluruh ASN Pemprov Jatim untuk live location. “Seperti sebelumnya, live location WhatsApp mulai pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB. Lalu pukul 16.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan SE Gubernur Jatim No. 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi COVID-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim No. 800/2625/204.3/2021.
Dalam ketentuannya, ASN maupun Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021. Selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile setiap hari. Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama lebaran absen WFH wajib dilakukan hingga tiga kali.
Ketua Tim Pantau Larangan Mudik ASN Pemprov Jatim sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Nurkholis mengatakan, 302 personil yang diterjunkan itu akan berjaga di 17 titik penyekatan di Jatim. Baca juga: Tempat Angker Buat Pemudik, Saksikan Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.30 WIB
Personel itu ditugaskan untuk memeriksa ASN yang tetap nekat mudik. “Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran bahwa seluruh ASN di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dilarang mudik,” katanya, Jumat (7/5/2021).
Terkait titik-titik lokasi yang menjadi sasaran pengawasan, Nurkholis enggan memberi tahu. Menurutnya, lokasi tersebut sengaja di rahasiakan agar tidak diketahui ASN. Jika ASN sudah tahu lokasi yang menjadi titik pengawasan, bagi yang nekat mudik akan menghindari rute tersebut.
“302 personel tim terpadu tersebut berasal dari BKD Jatim, Inspektorat Jatim, Satpol PP Jatim dan Dishub Jatim. Tim ini ditugaskan mulai 6-17 Mei 2021,” tandas Nurkholis. Baca juga: Nekat Mudik ke Sleman, Dikarantina 5 Hari dan Tanggung Biaya Sendiri
Bagi ASN yang nekat mudik, pihaknya sudah menyiapkan sanksi. Mulai sanksi sedang hingga berat. Sanksi sedang yakni penundaan gaji berkala dalam setahun. Sanksi berat, bisa sampai dicopot. Menghindari ASN mudik, Nurkholis mewajibkan seluruh ASN Pemprov Jatim untuk live location. “Seperti sebelumnya, live location WhatsApp mulai pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB. Lalu pukul 16.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan SE Gubernur Jatim No. 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi COVID-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim No. 800/2625/204.3/2021.
Dalam ketentuannya, ASN maupun Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021. Selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile setiap hari. Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama lebaran absen WFH wajib dilakukan hingga tiga kali.
(don)