Tak Ada Surat Keterangan COVID-19, Kendaraan Plat B-D dan DA Tetap Lolos di Kuningan

Jum'at, 07 Mei 2021 - 06:05 WIB
loading...
Tak Ada Surat Keterangan COVID-19, Kendaraan Plat B-D dan DA Tetap Lolos di Kuningan
Petugas memeriksa kendaraan yang akan memasuki daerah Kuningan sebagai upaya penyekatan kendaraan larangan mudik. Meski tidak memiliki surat keterangan COVID-19 tetapi para pengendara ini tetap lolos. Foto: iNews/Wisnu Yusep
A A A
KUNINGAN - Petugas gabungan penyekatan pos check poin Tugu Patung Ikan Sampora, Kabupaten Kuningan , Jawa Barat ( Jabar ) kembali melakukan pengetatan arus mudik pada H-6 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Adapun sasaran petugas masih sama yakni melakukan pengetatan terhadap kendaraan plat luar daerah yang memasuki wilayah Kuningan, Jawa Barat.

Pantauan MNC Portal di pos check poin Tugu Patung Ikan Sampora pukul 21.00 WIB, arus kendaraan yang semula sepi pada pukul 21.30 WIB mendadak ramai. Kendaraan luar daerah terlihat mulai memaskui wilayah Kuningan.



Petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP dan BPBD terlihat memberhentikan satu persatu pengemudi yang membawa kendaraan plat B-D-Z-T dan travel berplat nomor DA.

Mereka yang diberhentikan oleh petugas ditanyai identitas, surat-surat bebas COVID-19 dan bahkan tujuan memasuki wilayah Kuningan. Namun demikian, kebanyakan pengemudi dan penumpang mengaku kepada petugas hanya datang dari wilayah Cirebon, Jawa Barat. “Baru dari CSB wilayah Cirebon," kata seorang sopir plat nomor DA ketika ditanyai petugas BPBD bernama Giri.



Petugas pun mempertanyakan perihal berkas-berkas bebas Covid-19. Namun, baik sang sopir maupun penumpangnya tidak bisa menunjukan surat yang ditanyakan. Mereka mengaku merupakan orang asli pribumi yang tinggal di wilayah Cikijing, Kabupaten Majalengka.

“Kita satu keluarga dari Cikijing, habis main di Cirebon. Tadi juga penyekatan di Cirebon, lolos, karena memang mau pulang,” kata seorang penumpang yang enggan disebutkan namanya.



Karena hal itu, petugas pun mengingatkan agar mereka meminta surat keterangan dari Desa setempat bila ingin melakukan aktivitas di wilayah Cirebon, Kuningan dan Majalengka.“Kalau memang mau beraktivitas bisa meminta surat keterangan kepada desa setempat, karena untuk mengantisipasi penyebarab COVID-19,” tuturnya.

Meski begitu, petugas tidak bisa berbuat banyak. Mereka pun tidak memberikan sanksi diputar arah, karena memiliki identitas wilayah Cikijing. Hingga berita ini diturunkan pengetatan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah masih dilakukan. Arus kendaraan pun terlihat landai.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)