ASN Pemprov Jatim Jangan Coba-coba Nekat Mudik, Tim Khusus Memantau Anda!
loading...
A
A
A
SURABAYA - Larangan mudik dan bepergian keluar kota selama masa libur Lebaran wajib dipatuhi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim. Pasalnya, Pemprov Jatim telah menyiapkan tim pemantau larangan mudik ASN di setiap titik penyekatan. Jika nekat, ancamannya adalah sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi COVID-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim No. 800/2625/204.3/2021.
Baca juga: 155.005 Personel Gabungan Diterjunkan dalam Operasi Ketupat Semeru 2021
Dalam ketentuannya, ASN maupun Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021. Selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile setiap hari. Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama lebaran absen WFH wajib dilakukan hingga tiga kali.
Untuk memastikan larangan tersebut berjalan efektif, Pemprov Jatim telah membentuk tim pemantauan larangan mudik untuk memastikan ASN tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama libur Idul Fitri 2021.
Tim Pemantauan Larangan Mudik ASN secara resmi disahkan melalui SK Plh. Sekdaprov Jatim No. 800/2327/204.3/2021. Tim pemantau tersebut terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim dan Satpol PP Jatim.
Baca juga: Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran di Jawa Timur Stabil
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, pihaknya terus berupaya melakukan pengendalian penularan COVID-19 secara maksimal. Terlebih saat ini kurva penularan virus corona di Jatim sedang melandai. Sehingga, kondisi ini harus terus dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara dan menghindari kerumunan.
“Secara umum masyarakat telah dilarang untuk melakukan mudik lebaran. Dan bagi ASN ini larangan merupakan penegasan karena ada sanksi yang menyertainya jika dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legowo mematuhi larangan mudik ini,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (6/5/2021).
Bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi (PP) setiap hari, Khofifah meminta agar mereka membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing. Sebab, tim pemantauan larangan mudik ASN akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut jika terdapat ASN yang teridentifikasi melakukan pergerakan ke luar kota.
“Tim pemantau ini akan bergabung di check point penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota dan Polres setempat. Tim akan aktif terjun ke lapangan mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021,” tandas Khofifah
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi COVID-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim No. 800/2625/204.3/2021.
Baca juga: 155.005 Personel Gabungan Diterjunkan dalam Operasi Ketupat Semeru 2021
Dalam ketentuannya, ASN maupun Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021. Selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile setiap hari. Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama lebaran absen WFH wajib dilakukan hingga tiga kali.
Untuk memastikan larangan tersebut berjalan efektif, Pemprov Jatim telah membentuk tim pemantauan larangan mudik untuk memastikan ASN tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama libur Idul Fitri 2021.
Tim Pemantauan Larangan Mudik ASN secara resmi disahkan melalui SK Plh. Sekdaprov Jatim No. 800/2327/204.3/2021. Tim pemantau tersebut terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim dan Satpol PP Jatim.
Baca juga: Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran di Jawa Timur Stabil
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, pihaknya terus berupaya melakukan pengendalian penularan COVID-19 secara maksimal. Terlebih saat ini kurva penularan virus corona di Jatim sedang melandai. Sehingga, kondisi ini harus terus dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara dan menghindari kerumunan.
“Secara umum masyarakat telah dilarang untuk melakukan mudik lebaran. Dan bagi ASN ini larangan merupakan penegasan karena ada sanksi yang menyertainya jika dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legowo mematuhi larangan mudik ini,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (6/5/2021).
Bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi (PP) setiap hari, Khofifah meminta agar mereka membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing. Sebab, tim pemantauan larangan mudik ASN akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut jika terdapat ASN yang teridentifikasi melakukan pergerakan ke luar kota.
“Tim pemantau ini akan bergabung di check point penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota dan Polres setempat. Tim akan aktif terjun ke lapangan mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021,” tandas Khofifah
(msd)