Kedapatan Bawa Penumpang, Dua Kendaraan Travel Diputar Balik di Kuningan

Kamis, 06 Mei 2021 - 10:34 WIB
loading...
Kedapatan Bawa Penumpang,...
Dua kendaraan travel terjaring penyekatan petugas karena kedapatan membawa penumpang yang hendak mudik.
A A A
KUNINGAN - Petugas pengetatan arus mudik lebaran 1442 Hijriah di Patung Tugu Ikan Sampora, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat telah memutar balik dua kendaraan travel gelap yang membawa pemudik pada Rabu 5 Mei 2021.

"Ada dua, dua kendaraan itu diputar balik dan ditandai stiker bila sewaktu-waktu mereka kembali lagi sehingga sudah ada tanda," kata Perwira Pengendali (Padal) Pos Cek Poin Tugu Ikan Sampora, Kabupaten Kuningan Iptu Farikin kepada MNC Portal di Patung Tugu Ikan Sampora, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Pemudik Motor Ini Lolos Penyekatan dari Jakarta ke Sragen, Ternyata Jalan Ini yang Dilalui

Dalam pengetatan arus mudik lebaran 1442 Hijriah ini, pihaknya telah memeriksa kendaraan roda empat sebanyak 40 unit, roda dua 45 unit dan kendaraan bus 3 unit.

Kendaraan-kendaraan yang diperiksa itu dilakukan untuk memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan maupun identitas orang, dan surat hasil swab antigen serta bebas COVID-19.

Kegiatan cek poin ini dilakukan untuk menghalau mobilitas masyarakat dari dan menuju wilayah Kabupaten Kuningan untuk meningkatkan protokol kesehatan di masyarakat dalam pengendalian penyebaran COVID-19. "Sampai saat ini situasi dalam keadaan aman terkendali," ungkap dia.

Baca juga: Penyekatan Arus Mudik di Kuningan, Mobil Pemudik Bakal Ditempel Stiker dan Diputar Balik

Pengamatan MNC Portal di lapangan, hampir semua kendaraan tak luput dari pemeriksaan petugas. Kendaraan yang diperiksa yakni berpelat luar kota, yang mengarah ke Kuningan.

Diketahui, larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 mulai berlaku, Kamis (6/5/2021). Pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam surat edaran satgas penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik. Seperti di Kabupaten Kuningan, petugas sudah melakukan pengetatan demi menekan penyebaran COVID-19.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2,77 Juta Kendaraan...
2,77 Juta Kendaraan Pemudik Telah Kembali ke Jabotabek hingga H+7 Lebaran
Ribuan Sepeda Motor...
Ribuan Sepeda Motor Padati Jalur Arteri Karawang pada Arus Balik Lebaran Minggu Sore
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Terminal Kampung Rambutan, 4.330 Pemudik Kembali ke Jakarta
Puncak Arus Balik Lebaran...
Puncak Arus Balik Lebaran Gelombang Dua, Ratusan Kendaraan Padati Pelabuhan Bakauheni
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, 25.000 Kendaraan Diprediksi Padati Pelabuhan Bakauheni Malam Ini
Kemenag Sebut Masyarakat...
Kemenag Sebut Masyarakat Penerima Manfaat Masjid Ramah Pemudik Naik Signifikan
Kemenag Catat 3,5 Juta...
Kemenag Catat 3,5 Juta Pemudik Manfaatkan Layanan Masjid Ramah Pemudik 2026
Kisah Jefri Caliak,...
Kisah Jefri Caliak, Pemudik yang Sarat Makna dan Keteguhan
Rekomendasi
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Dokter Tifa Ditangkap...
Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Berita Terkini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved