Awas! Pemudik yang Nekat Terobos Pos Penyekatan Bisa Kena Pidana
Kamis, 06 Mei 2021 - 06:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Jalur Pantura Cirebon Padat Pemudik Pakai Sepeda Motor
Kapolda juga telah memberikan instruksi kepada petugas di lapangan dan membuat buku pintar untuk menjawab pertanyaan atau bantahan dari para pemudik yang tetap menerobos pos penyekatan. "Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya,"
Namun Kapolda berharap masyarakat patuh dan petugas tidak menerapkan pasal tersebut. "Yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama - sama mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.
Dia juga mengaku memantau semua jalan yang diduga bisa digunakan pemudik. "Pelabuhan kecil dan jalan tikus juta sudah kami awasi. Kami sudah sepakati," katanya.
Kapolda juga telah memberikan instruksi kepada petugas di lapangan dan membuat buku pintar untuk menjawab pertanyaan atau bantahan dari para pemudik yang tetap menerobos pos penyekatan. "Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya,"
Namun Kapolda berharap masyarakat patuh dan petugas tidak menerapkan pasal tersebut. "Yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama - sama mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.
Dia juga mengaku memantau semua jalan yang diduga bisa digunakan pemudik. "Pelabuhan kecil dan jalan tikus juta sudah kami awasi. Kami sudah sepakati," katanya.
(msd)
Lihat Juga :