Kasus COVID-19 Meningkat, Lampung Utara Terapkan PPKM Mikro

Selasa, 04 Mei 2021 - 23:33 WIB
loading...
Kasus COVID-19 Meningkat, Lampung Utara Terapkan PPKM Mikro
Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, mempin rapat koordinasi dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro). Foto Jimi
A A A
LAMPUNG UTARA - Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Lampung, resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Itu terpaksa dilakukan karena adanya peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 sejak bebarapa hari terkahir.

“Ya mulai hari ini kita menerapkan PPKM skala mikro,” ujar Bupati Budi Utomo usia memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda, TNI/POLRI, sejumlah Kepala Dinas instansi, Camat dan se-Kabupaten Lampung Utara.

PPKM dinilai sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Bupati menekankan untuk membentuk dan mengaktifkan posko PPKM mulai dari tingkat kecamatan, desa-RT.

“Yang belum memiliki posko PPKM segera membentuknya. Bagi yang sudah tidak aktif agar segera mengaktifkan kembali posko tersebut. Saya minta untuk dipantau dan diawasi setiap pendatang yang berasal dari luar daerah untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. Tegakan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian khusunya di pasar tradisional,” kata Bupati.

Budi Utomo juga menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang sholat tarawih dan sholat Idhul Fitri 1442 H. Hanya saja disarankan agar sebaiknya sholat dilaksanakan di rumah. “Kita tidak melarang sholatnya, tapi kita melarang berkumpulnya atau berjamaahnya. Sholat ied tetap dilaksanakan, tetapi pelaksanaanya di rumah saja,” tandasnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, kasus terkonfirmasi COVID-19 di Lampung Utara mencapai 1.473 kasus. Dari jumlah itu, 1.213 orang dinyatakan sembuh, 47 meninggal dunia, dan sisanya sedang menjalani karantina atau isolasi mandiri.

(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2606 seconds (0.1#10.140)