Pria yang Hina dan Olok-olok Pengunjung Mal Pakai Masker Akhirnya Minta Maaf

Selasa, 04 Mei 2021 - 19:58 WIB
loading...
A A A
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, saat ini pria bercambang tersebut tengah dimintai keterangan oleh petugas. Dalam menangani kasus ini, Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Surabaya untuk menentukan sanksi bagi pria yang sempat mencemooh pengunjung tersebut. “Sanksi akan diberikan pihak Pemkot Surabaya,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021).



Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, Putu akan dibawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) untuk melayani penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Pelaku juga akan menerima sanksi administrasi sebesar Rp150.000.

Pelayanan itu sesuai dengan sanksi tipiring yang tertulis dalam Perwali Nomor 10 Tahun 2020. Putu akan melakukan pelayanan selama 1×24 jam. “Yang dilakukan Putu Aribawa termasuk pelanggaran berat dalam prokes karena mereka mengajak atau mempengaruhi masyarakat tidak pakai masker,” ungkapnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1557 seconds (0.1#10.140)