Pemkot Bekasi Izinkan Salat Ied Berjamaah, Begini Panduannya
Selasa, 04 Mei 2021 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
Serta jarak antar jamaah sekitar 60 sentimeter dan bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning boleh dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Baca juga: COVID-19 Masih Ganas Pemkot Bandung Tak Larang Salat Ied, Ini Syarat-syaratnya
Bahkan, kata dia,jarak antar jamaah 120 sentimeter dengan menunjuk Tim petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sdapun untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri nanti, pihak Masjid diimbau untuk tidak mengundang Imam dan Khotib dari luar daerah.Namun,menugaskan untuk para guru agama dan dai setempat.
“Untuk menyampaikan ceramah dan dakwah yang bisa merekatkan rasa kesatuan dan persatuan antar umat,dan tetap meminta Jemaah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tegasnya.
Sedangkan untuk semua panduan yang dikeluarkan, nantinya bagi panduan tersebut dapat diabaikan masyarakat apabila diterbitkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat.
Bahkan, kata dia,jarak antar jamaah 120 sentimeter dengan menunjuk Tim petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sdapun untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri nanti, pihak Masjid diimbau untuk tidak mengundang Imam dan Khotib dari luar daerah.Namun,menugaskan untuk para guru agama dan dai setempat.
“Untuk menyampaikan ceramah dan dakwah yang bisa merekatkan rasa kesatuan dan persatuan antar umat,dan tetap meminta Jemaah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tegasnya.
Sedangkan untuk semua panduan yang dikeluarkan, nantinya bagi panduan tersebut dapat diabaikan masyarakat apabila diterbitkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat.
(mhd)
Lihat Juga :