Pemkot Bekasi Izinkan Salat Ied Berjamaah, Begini Panduannya

Selasa, 04 Mei 2021 - 11:20 WIB
loading...
Pemkot Bekasi Izinkan...
Aturan salat berjamaah di masa pandemi Covid-19. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Memasuki H-9 Lebaran 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan panduan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah. Panduan langsung dalam prosesi salat yang akan dilakukan oleh umat Islam tersebut agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan terhindar dari penyebaran Covid-19 .

Untuk itu, mulai hari ini pemerintah mendistribusikan panduannya melalui suratedaran tersebut tercantum melalui nomor 451/2922 – SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Di Masa Pandemi Wabah Covid-19.

“Panduan ini agar terhindar dari penularan Covid-19,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada wartawan di Bekasi, Selasa (4/5/2021). Baca juga: Pemerintah Izinkan Tarawih dan Salat Ied Berjamaah, Ini Syaratnya

Menurut dia,untuk pelaksanaan prosesi ibadah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.Namun untuk tetapmemperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembanganCovid-19mengalami peningkatan, maka pemerintah tidak memperbolehkan agar tidak digelar Salat Ied tersebut.

“Salat Idul Fitri hanya dapat dilakukan bagi wilayah yang wilayahnya sudah dinyatakan zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.

Serta jarak antar jamaah sekitar 60 sentimeter dan bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning boleh dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Baca juga: COVID-19 Masih Ganas Pemkot Bandung Tak Larang Salat Ied, Ini Syarat-syaratnya

Bahkan, kata dia,jarak antar jamaah 120 sentimeter dengan menunjuk Tim petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sdapun untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri nanti, pihak Masjid diimbau untuk tidak mengundang Imam dan Khotib dari luar daerah.Namun,menugaskan untuk para guru agama dan dai setempat.

“Untuk menyampaikan ceramah dan dakwah yang bisa merekatkan rasa kesatuan dan persatuan antar umat,dan tetap meminta Jemaah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tegasnya.

Sedangkan untuk semua panduan yang dikeluarkan, nantinya bagi panduan tersebut dapat diabaikan masyarakat apabila diterbitkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Potret Kerukunan Beragama,...
Potret Kerukunan Beragama, Sholat Idulfitri di Samping Gereja
Salat Iduf Fitri di...
Salat Iduf Fitri di Jembatan Ampera Palembang
Rekomendasi
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Berita Terkini
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Infografis
Biden Izinkan Ukraina...
Biden Izinkan Ukraina Serang Rusia dengan Rudal Jarak Jauh AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved