Pemkot Bekasi Izinkan Salat Ied Berjamaah, Begini Panduannya

Selasa, 04 Mei 2021 - 11:20 WIB
loading...
Pemkot Bekasi Izinkan...
Aturan salat berjamaah di masa pandemi Covid-19. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Memasuki H-9 Lebaran 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan panduan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah. Panduan langsung dalam prosesi salat yang akan dilakukan oleh umat Islam tersebut agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan terhindar dari penyebaran Covid-19 .

Untuk itu, mulai hari ini pemerintah mendistribusikan panduannya melalui suratedaran tersebut tercantum melalui nomor 451/2922 – SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Di Masa Pandemi Wabah Covid-19.

“Panduan ini agar terhindar dari penularan Covid-19,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada wartawan di Bekasi, Selasa (4/5/2021). Baca juga: Pemerintah Izinkan Tarawih dan Salat Ied Berjamaah, Ini Syaratnya

Menurut dia,untuk pelaksanaan prosesi ibadah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.Namun untuk tetapmemperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembanganCovid-19mengalami peningkatan, maka pemerintah tidak memperbolehkan agar tidak digelar Salat Ied tersebut.

“Salat Idul Fitri hanya dapat dilakukan bagi wilayah yang wilayahnya sudah dinyatakan zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Potret Kerukunan Beragama,...
Potret Kerukunan Beragama, Sholat Idulfitri di Samping Gereja
Salat Iduf Fitri di...
Salat Iduf Fitri di Jembatan Ampera Palembang
Rekomendasi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Berita Terkini
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Infografis
Salat Tarawih 11 atau...
Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat, Semuanya Baik dan Sah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved