5 Kriteria Warga yang Boleh Urus SIKM Jakarta

Selasa, 04 Mei 2021 - 03:30 WIB
loading...
A A A
"SIKM kita secara umum sama seperti yang sebelumnya kita berlakukan tahun lalu. Perbedaannya, verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat Kelurahan," ucap Ariza.
Baca juga: DKI Perpanjang PPKM Mikro hingga 17 Mei 2021

"Dari sebelumnya tingkat provinsi sekarang kita di tingkat kelurahan supaya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih valid karena bisa langsung ditemui di rumah masing-masing," sambungnya.

Adapun pemohon yang dimungkinkan diberikan SIKM hanya 5 kriteria sebagai berikut:

1. Kunjungan keluarga karena sakit.
2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil atau bersalin.
4. Pendamping ibu hamil 1 orang.
5. Pendamping persalinan maksimal 2 orang.

"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," tutupnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
4 Operasi Militer Berani...
4 Operasi Militer Berani yang Berakhir Bencana, dari Invasi Teluk Babi hingga Cakar Elang
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved