5 Kriteria Warga yang Boleh Urus SIKM Jakarta

Selasa, 04 Mei 2021 - 03:30 WIB
loading...
5 Kriteria Warga yang...
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kembali kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta guna membantu pemerintah pusat dalam aturan larangan mudik. Periode SIKM ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Aturan ini bukan yang pertama sebelumnya pada tahun lalu Pemprov DKI memberlakukan hal serupa untuk menekan mobilitas warga keluar masuk Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Soal Larangan Mudik, Gubernur DKI: SIKM Diumumkan Pekan Depan

"Dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, pemprov akan memberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah dengan menggunakan SIKM," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza), Senin (3/5/2021).

Aturan tentang SIKM bakal diatur dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub). Proses memperoleh SIKM, warga terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id/. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar masuk Jakarta serta melampirkan identitas.

Lalu, data yang telah dimasukkan Jakevo akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Bila sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.

"SIKM kita secara umum sama seperti yang sebelumnya kita berlakukan tahun lalu. Perbedaannya, verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat Kelurahan," ucap Ariza.
Baca juga: DKI Perpanjang PPKM Mikro hingga 17 Mei 2021

"Dari sebelumnya tingkat provinsi sekarang kita di tingkat kelurahan supaya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih valid karena bisa langsung ditemui di rumah masing-masing," sambungnya.

Adapun pemohon yang dimungkinkan diberikan SIKM hanya 5 kriteria sebagai berikut:

1. Kunjungan keluarga karena sakit.
2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil atau bersalin.
4. Pendamping ibu hamil 1 orang.
5. Pendamping persalinan maksimal 2 orang.

"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," tutupnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tinjau Banjir Pakai...
Tinjau Banjir Pakai Perahu Karet Dikritik Netizen, Rano Karno Angkat Bicara
Jelang Ramadan, Warga...
Jelang Ramadan, Warga Tak Mampu di Ciputat Terima Paket Sembako
Dikunjungi Wagub Rano,...
Dikunjungi Wagub Rano, Dharma Jaya Siap Jaga Pangan pada Ramadan
Pengerukan Sedimentasi...
Pengerukan Sedimentasi Sungai di Jakarta hingga Agustus, Puasa Tetap Kerja
Dalam Sehari, 152.000...
Dalam Sehari, 152.000 Pelanggar Lalin di Jakarta Terekam Kamera ETLE
Awal 2025, Inflasi Jakarta...
Awal 2025, Inflasi Jakarta Lebih Terkendali lewat Sinergi TPID
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun Sekolah Khusus Disabilitas di Setiap Kota dan Kabupaten Jakarta
Datangi Balai Kota Jakarta,...
Datangi Balai Kota Jakarta, Rano Karno Lihat Ruangan Kerja
Dipangkas 50%, Anggaran...
Dipangkas 50%, Anggaran Perjalanan Dinas Pemprov Jakarta Jadi Rp175 Miliar
Rekomendasi
MNC University dan Kanwil...
MNC University dan Kanwil DJP Jakarta Barat Perkuat Sinergi dalam Edukasi Pajak dan Pengembangan Tax Center
Presiden Prabowo Atur...
Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
Berita Terkini
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
54 menit yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
1 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
1 jam yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
1 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
2 jam yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved