Gubernur Aceh Ikuti Rakor Peniadaan Mudik Bersama Satgas Covid-19 Nasional
Senin, 03 Mei 2021 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
"Salah satu alasan kenapa mudik ini dilarang adalah karena setiap ada libur panjang, kasus Covid-19 hampir selalu bertambah secara signifikan," kata Adita. Oleh sebab itu, Ia berharap pemerintah daerah dapat memaksimalkan pengendalian dan perketatan mudik di wilayahnya masing-masing.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam kesempatan pemaparannya, melaporkan, guna mendukung kebijakan peniadaan mudik, Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/7309 Tanggal 12 April 2021 terkait larangan mudik bagi ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.
"Larangan ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021, terkait perlunya dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam masa Pandemi Covid-19," ujar Nova.
Lebih lanjut, kata Nova, guna mendukung Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Pemerintah Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 05/INSTR/2021, terkait larangan menghadiri buka puasa bersama dan halal bi halal pada saat Idul Fitri.
"Instruksi tersebut dikeluarkan atas dasar Instruksi Mendagri tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," kata Nova.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga melaporkan bahwa kondisi per 1 Mei 2021, dari 6947 Gampong yang ada di Aceh, 6.032 Gampong di antaranya berstatus hijau, atau relatif aman dari jangkitan Covid-19.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam kesempatan pemaparannya, melaporkan, guna mendukung kebijakan peniadaan mudik, Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/7309 Tanggal 12 April 2021 terkait larangan mudik bagi ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.
"Larangan ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021, terkait perlunya dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam masa Pandemi Covid-19," ujar Nova.
Lebih lanjut, kata Nova, guna mendukung Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Pemerintah Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 05/INSTR/2021, terkait larangan menghadiri buka puasa bersama dan halal bi halal pada saat Idul Fitri.
"Instruksi tersebut dikeluarkan atas dasar Instruksi Mendagri tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," kata Nova.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga melaporkan bahwa kondisi per 1 Mei 2021, dari 6947 Gampong yang ada di Aceh, 6.032 Gampong di antaranya berstatus hijau, atau relatif aman dari jangkitan Covid-19.
Lihat Juga :