Perkosa Anak di Bawah Umur 8 Kali, Lelaki Bejat Ini Dibui

Jum'at, 30 April 2021 - 16:49 WIB
loading...
Perkosa Anak di Bawah...
Seorang pemuda berinisial RB (27) akhirnya dijebloskan ke penjara karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Foto tangkapan layar
A A A
ALOR - Seorang pemuda berinisial RB (27) akhirnya dijebloskan ke penjara karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Sadisnya lagi, lelaki yang sudah beristri ini melakukan aksi bejat itu sebanyak 8 kali. Untuk memuluskan niatnya, pelaku mengancam korban untuk menyebarkan video mesum korban ke media sosial (medsis).

Diduga, pelaku sempat mebuat video saat pertama kali pelaku memperkosa korban. Hasil video ini dia gunakan untuk memuluskan aksi berikutnya hingga pelaku berhasil menyetubuhi korban sebanyak 8 kali. Keluarga korban yang akhirnya mengetahui hal itu, melapokan pelaku ke pihak kepolisian setepat. Baca juga: Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Cisauk Terbongkar Berkat Laporan Sang Ibu

Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas mengatakan, pihaknya telah menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. “Sementara untuk kasus ITE terkait video mesum, masih penyelidikan, karena video sempat beredar,” kata Kapolres, Jumat (30/4/2021).

Berdasarkan laporan keluarga ini, kini pelaku kini sudah diamankan di Mapolres untuk mejalani pemeriksaan lanjutan. Baca juga: Polisi Inggris Lacak 60 Pria Korban Pemerkosaan WNI Reynhard Sinaga

Sementara korban, yang masih di bawah umur, dan masih duduk di bangku sekolah di salah satu SMU di Pulau Pantar ini, telah diambil visum dan masih pemulihan di rumah, karna trauma akan kejadian tersebut.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Rumah Belajar Melang...
Rumah Belajar Melang Wujudkan Pemerataan Pendidikan di NTT
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Messi Bertabur Rekor...
Messi Bertabur Rekor Saat Argentina Tembus Perempat Final Piala Dunia 2026
3 Momen Kontroversial...
3 Momen Kontroversial saat Argentina Singkirkan Mesir di Piala Dunia 2026
Hamas Bubarkan Pemerintahannya...
Hamas Bubarkan Pemerintahannya di Gaza, Bagaimana Selanjutnya?
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved