Ingin Naik Pesawat Komersil Selama PSBB, Ini Syaratnya

Jum'at, 22 Mei 2020 - 10:35 WIB
loading...
Ingin Naik Pesawat Komersil...
Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Maruf. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan sejumlah syarat bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan COVID-19. (Baca juga: Mudik Dilarang, Jumlah Angkutan Umum Terus Merosot )

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma'ruf mengatakan, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat.

"Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersil) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas)," jelas Anas di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Pada implementasi penerapan, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mulai Hari Ini, Terbang...
Mulai Hari Ini, Terbang ke Bali Cukup Pakai Surat Antigen
Syarat PCR Dikeluhkan...
Syarat PCR Dikeluhkan Penumpang Pesawat di Bandara YIA
Perdana, Naik Garuda...
Perdana, Naik Garuda Indonesia Tidak Wajib Pakai Masker
Catat! Berikut Syarat...
Catat! Berikut Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru
Wajib Booster, Berikut...
Wajib Booster, Berikut Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru
Rekomendasi
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
CIA Akui Agresi AS ke...
CIA Akui Agresi AS ke Iran Gagal Total, Ini 4 Indikatornya
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved