Selesai Berhubungan Badan, Tokoh Agama di Bengkulu Utara Penjarakan Selingkuhan
Senin, 03 Mei 2021 - 04:59 WIB
loading...
A
A
A
Meski telah menjadi tahanan polisi, ayah dan anak inipun melakukan perlawanan. Saat disambangi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Arga Makmur oleh kuasa hukumnya Julisti Anwar, keduanya menyebut jika HS telah memutarbalikkan fakta dengan melaporkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Kepada kuasa hukumnya, CDK mengaku dirinya sempat menerima perlakuan tidak senonoh dari oknum tokoh agama tersebut. Dirinya menyebutkan sempat diberi minuman hingga tak sadarkan diri dan dibawa ke salah satu kontrakan milik rekan HS di Kota Bengkulu. Usai disekap selama 3 hari, HS membawa CDK kembali ke Bengkulu Utara dan meninginapkan di Hotel Bundaran Kota Arga Makmur.
Baca juga: Siasati Penyekatan di Perbatasan, Gelombang Pemudik Ramai ramai Berangkat Lebih Awal
Atas hal ini, kuasa hukum CDK menilai bahwa hal ini merupakan suatu ketidakadilan. "Pengakuan CDK juga, bahwa oknum ustaz sudah melakukan hubungan badan terhadapnya berapa kali di tempat yang berbeda. Namun CDK tidak mengakuinya pada saat proses BAP di polres karena di bawah tekanan saat diinterogasi bersama orang tuanya. Dia takut, dia tidak mengakui fakta yang sebenarnya terhadap penyidik, bahwa sudah berhubungan badan terhadap oknum ustaz,” kata Julisti Anwar.
Sebelum ke ranah hukum, terbongkarnya dugaan kasus perselingkuhan inipun sempat dimediasi oleh Polsek Air Besi. Sejumlah uang yang diminta orang tua CDK merupakan bentuk denda dan sempat disepakati saat jalannya mediasi. Langkah ini diambil sebagai jalan tengah bagi kedua keluarga yang tengah berseteru.
Kasus hubungan gelap dan persetubuhan ini telah diakui oleh keduanya. Namun ada dua versi, ustaz mengaku dilakukan atas dasar suka sama suka, wanita mengaku diberi minuman minuman bersoda hingga tak sadar diri.
Kepada kuasa hukumnya, CDK mengaku dirinya sempat menerima perlakuan tidak senonoh dari oknum tokoh agama tersebut. Dirinya menyebutkan sempat diberi minuman hingga tak sadarkan diri dan dibawa ke salah satu kontrakan milik rekan HS di Kota Bengkulu. Usai disekap selama 3 hari, HS membawa CDK kembali ke Bengkulu Utara dan meninginapkan di Hotel Bundaran Kota Arga Makmur.
Baca juga: Siasati Penyekatan di Perbatasan, Gelombang Pemudik Ramai ramai Berangkat Lebih Awal
Atas hal ini, kuasa hukum CDK menilai bahwa hal ini merupakan suatu ketidakadilan. "Pengakuan CDK juga, bahwa oknum ustaz sudah melakukan hubungan badan terhadapnya berapa kali di tempat yang berbeda. Namun CDK tidak mengakuinya pada saat proses BAP di polres karena di bawah tekanan saat diinterogasi bersama orang tuanya. Dia takut, dia tidak mengakui fakta yang sebenarnya terhadap penyidik, bahwa sudah berhubungan badan terhadap oknum ustaz,” kata Julisti Anwar.
Sebelum ke ranah hukum, terbongkarnya dugaan kasus perselingkuhan inipun sempat dimediasi oleh Polsek Air Besi. Sejumlah uang yang diminta orang tua CDK merupakan bentuk denda dan sempat disepakati saat jalannya mediasi. Langkah ini diambil sebagai jalan tengah bagi kedua keluarga yang tengah berseteru.
Kasus hubungan gelap dan persetubuhan ini telah diakui oleh keduanya. Namun ada dua versi, ustaz mengaku dilakukan atas dasar suka sama suka, wanita mengaku diberi minuman minuman bersoda hingga tak sadar diri.
Lihat Juga :