Selesai Berhubungan Badan, Tokoh Agama di Bengkulu Utara Penjarakan Selingkuhan
Senin, 03 Mei 2021 - 04:59 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
BENGKULU - Terbelit kasus dugaan perselingkuhan , oknum ustaz di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, HS nekat laporkan wanita simpanannya kepada aparat kepolisian.
Tak hanya CDK (24), ayah kandung dari wanita idaman lain berinisial UC (66) ini juga turut mendekam di jeruji besi, Senin (3/5/2021).
Ayah dan anak warga Desa Kalai Duai, Kecamatan Arma Jaya dilaporkan HS atas dugaan pemerasan terhadap dirinya ke Polres Bengkulu Utara. Keduanya ditetapkan tersangka dengan pasal 365 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Balada Janda Muda Hidupi Dua Anak di Aceh, Kini Tersenyum Diperhatikan Pak Camat
Informasi dari kepolisian menyebutkan, berdasarkan keterangan HS, dugaan pemerasan terjadi pada 27 Februari 2021 lalu. Dugaan ini dilakukan CDK dan UC dengan cara mengancam akan menyebarluaskan perbuatan dan hubungan HS dengan CDK .
Ayah dan anak ini dituduh memeras dengan meminta uang sebesar Rp30 juta kepada HS, dengan jaminan keduanya menahan handphone HS hingga uang tersebut diserahkan. Ayah dan anak ini pun akhirnya ditangkap pada Jum at (09/04/2021). Barang buktinya kotak dan handphone milik korban.
Tak hanya CDK (24), ayah kandung dari wanita idaman lain berinisial UC (66) ini juga turut mendekam di jeruji besi, Senin (3/5/2021).
Ayah dan anak warga Desa Kalai Duai, Kecamatan Arma Jaya dilaporkan HS atas dugaan pemerasan terhadap dirinya ke Polres Bengkulu Utara. Keduanya ditetapkan tersangka dengan pasal 365 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Balada Janda Muda Hidupi Dua Anak di Aceh, Kini Tersenyum Diperhatikan Pak Camat
Informasi dari kepolisian menyebutkan, berdasarkan keterangan HS, dugaan pemerasan terjadi pada 27 Februari 2021 lalu. Dugaan ini dilakukan CDK dan UC dengan cara mengancam akan menyebarluaskan perbuatan dan hubungan HS dengan CDK .
Ayah dan anak ini dituduh memeras dengan meminta uang sebesar Rp30 juta kepada HS, dengan jaminan keduanya menahan handphone HS hingga uang tersebut diserahkan. Ayah dan anak ini pun akhirnya ditangkap pada Jum at (09/04/2021). Barang buktinya kotak dan handphone milik korban.
Lihat Juga :