Selesai Berhubungan Badan, Tokoh Agama di Bengkulu Utara Penjarakan Selingkuhan
loading...
A
A
A
BENGKULU - Terbelit kasus dugaan perselingkuhan , oknum ustaz di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, HS nekat laporkan wanita simpanannya kepada aparat kepolisian.
Tak hanya CDK (24), ayah kandung dari wanita idaman lain berinisial UC (66) ini juga turut mendekam di jeruji besi, Senin (3/5/2021).
Ayah dan anak warga Desa Kalai Duai, Kecamatan Arma Jaya dilaporkan HS atas dugaan pemerasan terhadap dirinya ke Polres Bengkulu Utara. Keduanya ditetapkan tersangka dengan pasal 365 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Balada Janda Muda Hidupi Dua Anak di Aceh, Kini Tersenyum Diperhatikan Pak Camat
Informasi dari kepolisian menyebutkan, berdasarkan keterangan HS, dugaan pemerasan terjadi pada 27 Februari 2021 lalu. Dugaan ini dilakukan CDK dan UC dengan cara mengancam akan menyebarluaskan perbuatan dan hubungan HS dengan CDK .
Ayah dan anak ini dituduh memeras dengan meminta uang sebesar Rp30 juta kepada HS, dengan jaminan keduanya menahan handphone HS hingga uang tersebut diserahkan. Ayah dan anak ini pun akhirnya ditangkap pada Jum at (09/04/2021). Barang buktinya kotak dan handphone milik korban.
Meski telah menjadi tahanan polisi, ayah dan anak inipun melakukan perlawanan. Saat disambangi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Arga Makmur oleh kuasa hukumnya Julisti Anwar, keduanya menyebut jika HS telah memutarbalikkan fakta dengan melaporkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Kepada kuasa hukumnya, CDK mengaku dirinya sempat menerima perlakuan tidak senonoh dari oknum tokoh agama tersebut. Dirinya menyebutkan sempat diberi minuman hingga tak sadarkan diri dan dibawa ke salah satu kontrakan milik rekan HS di Kota Bengkulu. Usai disekap selama 3 hari, HS membawa CDK kembali ke Bengkulu Utara dan meninginapkan di Hotel Bundaran Kota Arga Makmur.
Baca juga: Siasati Penyekatan di Perbatasan, Gelombang Pemudik Ramai ramai Berangkat Lebih Awal
Atas hal ini, kuasa hukum CDK menilai bahwa hal ini merupakan suatu ketidakadilan. "Pengakuan CDK juga, bahwa oknum ustaz sudah melakukan hubungan badan terhadapnya berapa kali di tempat yang berbeda. Namun CDK tidak mengakuinya pada saat proses BAP di polres karena di bawah tekanan saat diinterogasi bersama orang tuanya. Dia takut, dia tidak mengakui fakta yang sebenarnya terhadap penyidik, bahwa sudah berhubungan badan terhadap oknum ustaz,” kata Julisti Anwar.
Tak hanya CDK (24), ayah kandung dari wanita idaman lain berinisial UC (66) ini juga turut mendekam di jeruji besi, Senin (3/5/2021).
Ayah dan anak warga Desa Kalai Duai, Kecamatan Arma Jaya dilaporkan HS atas dugaan pemerasan terhadap dirinya ke Polres Bengkulu Utara. Keduanya ditetapkan tersangka dengan pasal 365 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Balada Janda Muda Hidupi Dua Anak di Aceh, Kini Tersenyum Diperhatikan Pak Camat
Informasi dari kepolisian menyebutkan, berdasarkan keterangan HS, dugaan pemerasan terjadi pada 27 Februari 2021 lalu. Dugaan ini dilakukan CDK dan UC dengan cara mengancam akan menyebarluaskan perbuatan dan hubungan HS dengan CDK .
Ayah dan anak ini dituduh memeras dengan meminta uang sebesar Rp30 juta kepada HS, dengan jaminan keduanya menahan handphone HS hingga uang tersebut diserahkan. Ayah dan anak ini pun akhirnya ditangkap pada Jum at (09/04/2021). Barang buktinya kotak dan handphone milik korban.
Meski telah menjadi tahanan polisi, ayah dan anak inipun melakukan perlawanan. Saat disambangi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Arga Makmur oleh kuasa hukumnya Julisti Anwar, keduanya menyebut jika HS telah memutarbalikkan fakta dengan melaporkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Kepada kuasa hukumnya, CDK mengaku dirinya sempat menerima perlakuan tidak senonoh dari oknum tokoh agama tersebut. Dirinya menyebutkan sempat diberi minuman hingga tak sadarkan diri dan dibawa ke salah satu kontrakan milik rekan HS di Kota Bengkulu. Usai disekap selama 3 hari, HS membawa CDK kembali ke Bengkulu Utara dan meninginapkan di Hotel Bundaran Kota Arga Makmur.
Baca juga: Siasati Penyekatan di Perbatasan, Gelombang Pemudik Ramai ramai Berangkat Lebih Awal
Atas hal ini, kuasa hukum CDK menilai bahwa hal ini merupakan suatu ketidakadilan. "Pengakuan CDK juga, bahwa oknum ustaz sudah melakukan hubungan badan terhadapnya berapa kali di tempat yang berbeda. Namun CDK tidak mengakuinya pada saat proses BAP di polres karena di bawah tekanan saat diinterogasi bersama orang tuanya. Dia takut, dia tidak mengakui fakta yang sebenarnya terhadap penyidik, bahwa sudah berhubungan badan terhadap oknum ustaz,” kata Julisti Anwar.