Sebanyak 77.894 Orang Mengakses Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB

Jum'at, 22 Mei 2020 - 10:02 WIB
loading...
Sebanyak 77.894 Orang...
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan 119 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan 119 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. Sedikitnya ada 77.894 orang yang mengakses perizinan SIKM tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Benny Chandra mengatakan, hingga Kamis (21/5/2020) sekira pukul 19.22 WIB, pihaknya telah menerbitkan SIKM sebanyak 119. Menurutnya, Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, total 77.894 user berhasil mengakses perizinan SIKM dan tercatat 2.256 permohonan SIKM yang diterima. (Baca juga: Data Pemilih Pemilu Dibobol Hacker, KPU Langsung Cek Server Data)

Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 860 permohonan baru diajukan per Kamis (21/5/2020). Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, yakni 301 menunggu divalidasi penjamin/penanggung jawab dan 976 permohonan ditolak.

"Seluruh proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan/nonperizinan senantiasa dilakukan dengan benar dan tepat, sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Benny dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (22/5/2020).

Benny menjelaskan, waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi penjamin/penanggung jawab dan kelengkapan berkas persyaratan. Jika Benar dan Lengkap maka estimasi waktu penyelesaian permohonan SIKM selama satu hari kerja.

Durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan bahkan ada yang divalidasi penjamin hanya 1,2 menit, namun jika penjamin/ penanggung jawab tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak/ tidak disetujui.

"Permohonan yang ditolak, lantaran mereka tak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan. Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi COVID-19,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut terhitung mulai Jumat 22 Mei 2020, setiap masyarakat Jakarta dan luar Ibu Kota bagi yang hendak masuk ke wilayah Jakarta diwajibkan untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pengurusan SIKM dapat diakses di portal corona.jakarta.go.id.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. (Baca juga: Korsleting Listrik, Satu Rumah di Kawasan Pondok Bambu Ludes Dilahap Api)

"Per hari Jumat. SIKM Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 20 Mei 2020.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Covid-19 di Depok...
Kasus Covid-19 di Depok Meningkat, Kecamatan Pancoran Mas Terbanyak
Angka Kematian Covid-19...
Angka Kematian Covid-19 di Jakarta Melonjak, Dinkes: Masih Terkendali
Warga Bandung Terkonfirmasi...
Warga Bandung Terkonfirmasi Covid-19 Varian XBB, Dinkes Sebut Pasien Sudah Sembuh
2 Tahun Tak Liburan,...
2 Tahun Tak Liburan, Warga Bandung Serbu Travel Fair Buru Paket Wisata ke Luar Negeri
Waspada! Kasus COVID-19...
Waspada! Kasus COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat Merangkak Naik
Update: 189 Pasien Dirawat...
Update: 189 Pasien Dirawat di Rumah Sakit Covid-19 Kemayoran
Usai Pandemi, Sejumlah...
Usai Pandemi, Sejumlah Fasilitas Apartemen Kembali Buka
OJK Terima 261 Pengaduan...
OJK Terima 261 Pengaduan dari Nasabah Jasa Keuangan di Sumut
Bertambah 8 Orang, RSDC...
Bertambah 8 Orang, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Rawat 43 Pasien Covid-19
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu, Jumat 14 Maret 2025: Rekaman CCTV Ditemukan, Noah Terancam
Komisi I DPR Tekankan...
Komisi I DPR Tekankan Pentingnya Perlindungan Anak di Era Digital
Egy Maulana Vikri Absen...
Egy Maulana Vikri Absen saat Timnas Indonesia vs Australia
Berita Terkini
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
25 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
39 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
46 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
47 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
58 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
1 jam yang lalu
Infografis
Pramono Izin Maju Pilkada...
Pramono Izin Maju Pilkada Jakarta, Jokowi Tertawa Terbahak-bahak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved