Kasus Mafia Tanah Cakung, Kejaksaan Minta Polisi Serius Kejar Buronan Benny Tabalujan
Minggu, 02 Mei 2021 - 21:36 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady mengaku belum mengetahui perkembangan tersangka Benny Tabalujan. Karena, dia hanya menerima pelimpahan berkas perkara pemalsuan sertifikat dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengingat kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
“Itu (Benny Tabalujan) belum tahu kita. Itu urusan penyidik. Kan kita (Kejari Jakarta Timur) hanya menerima limpahan dari Kejati DKI. Paryoto (terdakwa mantan juru ukur BPN) juga dari Kejati. Kita enggak tahu bagaimana perkembangannya. Kita nunggu dari Kejati saja,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya Achamd Djufri. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim tanggal 10 Oktober 2018.
“Itu (Benny Tabalujan) belum tahu kita. Itu urusan penyidik. Kan kita (Kejari Jakarta Timur) hanya menerima limpahan dari Kejati DKI. Paryoto (terdakwa mantan juru ukur BPN) juga dari Kejati. Kita enggak tahu bagaimana perkembangannya. Kita nunggu dari Kejati saja,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya Achamd Djufri. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim tanggal 10 Oktober 2018.
(jon)
Lihat Juga :