Kasus Mafia Tanah Cakung, Kejaksaan Minta Polisi Serius Kejar Buronan Benny Tabalujan
Minggu, 02 Mei 2021 - 21:36 WIB
loading...
A
A
A
Namun, Bareskrim akan menangani dengan pola penanganan tersendiri. Hanya saja, Andi tidak menjelaskan secara detail mengenai hal tersebut. “Perspektif yang berbeda dari Bareskrim,” ucapnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasie Penkum Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam menyarankan penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengejaran terhadap Benny Tabalujan sebagai tersangka pemalsuan surat.
Sebab, dua pelaku lainnya yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto dan pimpinan PT Salve Veritate Achmad Djufri sudah diproses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bahkan, Paryoto dinyatakan bersalah oleh hakim Mahkamah Agung (MA).
“Penyidik harus mencari DPO di mana, padahal dua orang sudah diproses. Pasti kita serius menangani semua perkara. Itu (Benny Tabalujan) bukan buronan Kejaksaan, tapi buronan polisi,” ujar Ashari.
Baca juga: Kejagung Bantu Polisi Kejar Buronan Mafia Tanah Benny Tabalujan
Terkait putusan kasasi MA yang menghukum bersalah Paryoto, kejaksaan segera melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan. “Kalau sudah ada putusan MA ya tinggal dieksekusi,” katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasie Penkum Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam menyarankan penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengejaran terhadap Benny Tabalujan sebagai tersangka pemalsuan surat.
Sebab, dua pelaku lainnya yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto dan pimpinan PT Salve Veritate Achmad Djufri sudah diproses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bahkan, Paryoto dinyatakan bersalah oleh hakim Mahkamah Agung (MA).
“Penyidik harus mencari DPO di mana, padahal dua orang sudah diproses. Pasti kita serius menangani semua perkara. Itu (Benny Tabalujan) bukan buronan Kejaksaan, tapi buronan polisi,” ujar Ashari.
Baca juga: Kejagung Bantu Polisi Kejar Buronan Mafia Tanah Benny Tabalujan
Terkait putusan kasasi MA yang menghukum bersalah Paryoto, kejaksaan segera melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan. “Kalau sudah ada putusan MA ya tinggal dieksekusi,” katanya.
Lihat Juga :