145 Toko Dipalak Lurah untuk THR, Wali Kota Gibran Sigap Mengembalikan
Minggu, 02 Mei 2021 - 12:40 WIB
loading...
A
A
A
"Saya ucapkan terima kasih pada warga Gajahan, yang sudah melaporkan kejadian ini. Praktik ini harus segera disudahi. Karena yang berhak menarik zakat , infaq dan shodaqoh itu Baznas," papar Gibran pada pemilik toko, Minggu (2/5/2021).
Gibran pun berulang kali berpesan pada pemilik toko, saat mengembalikan uang pungli , untuk tidak memberikan sumbangan apapun pada siapapun. Karena, ungkap Gibran, sudah ada badan atau lembaga yang paling berwenang untuk menarik zakat, infaq dan shodaqoh yang ditunjuk oleh negara.
Baca juga: Iring-iringan Pemudik Motor Mulai Padati Jalur Pantura Cirebon
Menyusul terungkapnya kasus pungli yang diduga dilakukan oleh Lurah Gajahan, secara resmi Gibran memberhentikan jabatan Lurah Gajahan. Dan untuk proses selanjutnya, Gibran menyerahkannya pada Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi.
"Mereka rutin meminta sumbangan kepada toko-toko dan mereka terbiasa memberinya. Nilainya juga sukarela Rp50 ribu-100 ribu. Sekali lagi ya, kita harus membiasakan diri untuk sesuatu yang benar. Jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa. Tradisi pungli kok dibiarkan. Ini harus dipotong. Tidak boleh seperti itu," tegas Gibran.
Baca juga: Takjil Maut Bersianida Tewaskan Anak 9 Tahun, Diduga Melibatkan Anggota Polisi
Gibran pun berulang kali berpesan pada pemilik toko, saat mengembalikan uang pungli , untuk tidak memberikan sumbangan apapun pada siapapun. Karena, ungkap Gibran, sudah ada badan atau lembaga yang paling berwenang untuk menarik zakat, infaq dan shodaqoh yang ditunjuk oleh negara.
Baca juga: Iring-iringan Pemudik Motor Mulai Padati Jalur Pantura Cirebon
Menyusul terungkapnya kasus pungli yang diduga dilakukan oleh Lurah Gajahan, secara resmi Gibran memberhentikan jabatan Lurah Gajahan. Dan untuk proses selanjutnya, Gibran menyerahkannya pada Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi.
"Mereka rutin meminta sumbangan kepada toko-toko dan mereka terbiasa memberinya. Nilainya juga sukarela Rp50 ribu-100 ribu. Sekali lagi ya, kita harus membiasakan diri untuk sesuatu yang benar. Jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa. Tradisi pungli kok dibiarkan. Ini harus dipotong. Tidak boleh seperti itu," tegas Gibran.
Baca juga: Takjil Maut Bersianida Tewaskan Anak 9 Tahun, Diduga Melibatkan Anggota Polisi
Lihat Juga :