Pemprov Sulsel Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Bagi ASN
Sabtu, 01 Mei 2021 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
Andi Sudirman juga mengungkapkan, dalam rangka kebijakan larangan mudik, dilakukan pembatasan pergerakan seluruh moda transportasi dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kecuali untuk pergerakan daerah aglomerasi, meliputi Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, dan Kota Makassar.
Baca juga: Kunci Pintu Ruang Kerja Gubernur Sulsel Diganti untuk Pengamanan Aset
“Pembatasan pergerakan moda transportasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah,” terang Andi Sudirman.
Nantinya kata Andi Sudirman , dibentuk tim dan posko di wilayah perbatasan tiap daerah. Tim ini akan melakukan pengecekan mobilitas masyarakat yang akan melintas, dan memastikan penanganan kesehatan bagi warga yang terindikasi positif Covid-19.
Terkait pembatasan cuti, Plt Gubernur Sulsel menjelaskan, pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama masa periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Pejabat pembina kepegawaian pada pemerintah daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN.
Baca juga: Kunci Pintu Ruang Kerja Gubernur Sulsel Diganti untuk Pengamanan Aset
“Pembatasan pergerakan moda transportasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah,” terang Andi Sudirman.
Nantinya kata Andi Sudirman , dibentuk tim dan posko di wilayah perbatasan tiap daerah. Tim ini akan melakukan pengecekan mobilitas masyarakat yang akan melintas, dan memastikan penanganan kesehatan bagi warga yang terindikasi positif Covid-19.
Terkait pembatasan cuti, Plt Gubernur Sulsel menjelaskan, pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama masa periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Pejabat pembina kepegawaian pada pemerintah daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN.
Lihat Juga :