Oknum Perawat di Muratara Setahun Tak Pernah Ngantor, Bupati Usulkan Pemecatan
loading...
A
A
A
Dijelaskan oleh Devi, semua ASN terikat aturan sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Jika ASN dalam satu tahun tidak berkantor sebanyak 46 kali, maka harus dipecat.
"Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.
Devi juga memberikan atensi kepada kepala para ASN yang bertugas di Pemerintahan Kabupeten Muratara, agar tidak melakukan tindakan yang serupa, berikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sebab apabila dia mendapat laporan, yang bersangkutan agar segera dipanggil dan layangkan surat teguran agar jadi dasar bagi Badan Kepegawaian Daerah untuk memproses secara etik.
Devi juga mengajak masyarakat ikut melaporkan ketika ada ASN tidak menjalankan tugasnya. “Mari sama-sama dengan pemerintah, jika adanyan ASN tidak berkantor, maka tolong laporkan,” pungkasnya.
"Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.
Devi juga memberikan atensi kepada kepala para ASN yang bertugas di Pemerintahan Kabupeten Muratara, agar tidak melakukan tindakan yang serupa, berikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sebab apabila dia mendapat laporan, yang bersangkutan agar segera dipanggil dan layangkan surat teguran agar jadi dasar bagi Badan Kepegawaian Daerah untuk memproses secara etik.
Devi juga mengajak masyarakat ikut melaporkan ketika ada ASN tidak menjalankan tugasnya. “Mari sama-sama dengan pemerintah, jika adanyan ASN tidak berkantor, maka tolong laporkan,” pungkasnya.
(shf)