Kapolda Sumut: Layanan Rapid Test Bekas Terjadi sejak Desember 2020

Kamis, 29 April 2021 - 21:51 WIB
loading...
Kapolda Sumut: Layanan Rapid Test Bekas Terjadi sejak Desember 2020
Satgas Penanganan Covid-19 mengecam adanya tindakan pemalsuan alat tes antigen yang ditemukan Polda Sumatera Utara (Sumut) di Bandara Kualanamu. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
MEDAN - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra mengatakan praktik rapid test swab antigen yang menggunakan peralatan bekas pada layanan Kimia Farma Diagnostik di Bandara Internasional Kualanamu sudah berlangsung sejak Desember 2020.

"Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi diketahui bahwa kegiatan ini sudah berlangsung sejak 17 Desember 2020," sebut Panca dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021) petang.

Panca mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara diketahui setiap hari layanan rapid test swab antigen itu melayani sebanyak 250 orang. Namun, yang dilaporkan ke kantor pusat Kimia Farma hanya sekitar 100 orang.

"Jadi ada 150 yang tidak dilaporkan dan diduga menggunakan alat yang didaur ulang. Dari praktik daur ulang ini, polisi menduga para tersangka meraih keuntungan hingga Rp30 juta," tuturnya.

Dalam kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test ini, polisi sudah menetapkan 5 orang tersangka. Praktik ini sendiri diotaki oleh Bisnis Manager Laboratorium Kimia Farma Diagnostik di Medan.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2443 seconds (0.1#10.140)