Larang Warga India Masuk, Kantor Imigrasi Surabaya Tangguhkan Visa
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya resmi melarang warga negara India masuk ke wilayahnya melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional Juanda Surabaya.
Pelarangan ini menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor IMI-GR.01.01-0873 tanggal 23 April 2021. SE tersebut memuat tentang Pembatasan Sementara Masuknya Pelaku Perjalanan Ke Wilayah Indonesia.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut. “Pelarangan ini terkait meningkatnya penularan kasus COVID-19 di India ,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya Is Edy Eko Putranto, Jumat (30/4/2021).
Tak hanya itu, kata Edy, pihak imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa bagi warga negara India. Baik visa kunjungan atau visa tinggal terbatas. Aturan pelarangan itu juga berlaku bagi WN asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Untuk perlakuan bagi WN Indonesia yang ingin kembali masuk ke Indonesia yang kurang dari 14 hari melintas dari India, akan dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 untuk diberikan perlakuan-perlakuan secara khusus," ujar Edy.
Dia menambahkan, bagi warga Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia, hanya dapat masuk melalui enam TPI. Diantaranya, TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang, TPI Bandar Udara Juanda di Surabaya, TPI Bandar Udara Kualanamu di Medan,
TPI Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado, TPI Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, TPI Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang dan TPI Pelabuhan Laut Dumai di Dumai. “Untuk warga negara Indonesia yang baru kembali dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari, kami bekerjasama dengan Satgas COVID-19 untuk melakukan pemeriksaan,” tandas Edy.
Pelarangan ini menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor IMI-GR.01.01-0873 tanggal 23 April 2021. SE tersebut memuat tentang Pembatasan Sementara Masuknya Pelaku Perjalanan Ke Wilayah Indonesia.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut. “Pelarangan ini terkait meningkatnya penularan kasus COVID-19 di India ,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya Is Edy Eko Putranto, Jumat (30/4/2021).
Tak hanya itu, kata Edy, pihak imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa bagi warga negara India. Baik visa kunjungan atau visa tinggal terbatas. Aturan pelarangan itu juga berlaku bagi WN asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Untuk perlakuan bagi WN Indonesia yang ingin kembali masuk ke Indonesia yang kurang dari 14 hari melintas dari India, akan dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 untuk diberikan perlakuan-perlakuan secara khusus," ujar Edy.
Dia menambahkan, bagi warga Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia, hanya dapat masuk melalui enam TPI. Diantaranya, TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang, TPI Bandar Udara Juanda di Surabaya, TPI Bandar Udara Kualanamu di Medan,
TPI Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado, TPI Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, TPI Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang dan TPI Pelabuhan Laut Dumai di Dumai. “Untuk warga negara Indonesia yang baru kembali dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari, kami bekerjasama dengan Satgas COVID-19 untuk melakukan pemeriksaan,” tandas Edy.
(don)