Larang Warga India Masuk, Kantor Imigrasi Surabaya Tangguhkan Visa
Jum'at, 30 April 2021 - 16:10 WIB
loading...
Foto/ilustrasi SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya resmi melarang warga negara India masuk ke wilayahnya melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional Juanda Surabaya.
Pelarangan ini menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor IMI-GR.01.01-0873 tanggal 23 April 2021. SE tersebut memuat tentang Pembatasan Sementara Masuknya Pelaku Perjalanan Ke Wilayah Indonesia. Baca juga: Bak Malaikat Penolong, Masjid di India Jadi Bangsal Perawatan COVID-19
Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut. “Pelarangan ini terkait meningkatnya penularan kasus COVID-19 di India ,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya Is Edy Eko Putranto, Jumat (30/4/2021).
Tak hanya itu, kata Edy, pihak imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa bagi warga negara India. Baik visa kunjungan atau visa tinggal terbatas. Aturan pelarangan itu juga berlaku bagi WN asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Untuk perlakuan bagi WN Indonesia yang ingin kembali masuk ke Indonesia yang kurang dari 14 hari melintas dari India, akan dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 untuk diberikan perlakuan-perlakuan secara khusus," ujar Edy. Baca juga: COVID-19 di India Mengkhawatirkan, Satgas Minta Masyarakat Jangan Abai
Pelarangan ini menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor IMI-GR.01.01-0873 tanggal 23 April 2021. SE tersebut memuat tentang Pembatasan Sementara Masuknya Pelaku Perjalanan Ke Wilayah Indonesia. Baca juga: Bak Malaikat Penolong, Masjid di India Jadi Bangsal Perawatan COVID-19
Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut. “Pelarangan ini terkait meningkatnya penularan kasus COVID-19 di India ,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya Is Edy Eko Putranto, Jumat (30/4/2021).
Tak hanya itu, kata Edy, pihak imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa bagi warga negara India. Baik visa kunjungan atau visa tinggal terbatas. Aturan pelarangan itu juga berlaku bagi WN asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Untuk perlakuan bagi WN Indonesia yang ingin kembali masuk ke Indonesia yang kurang dari 14 hari melintas dari India, akan dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 untuk diberikan perlakuan-perlakuan secara khusus," ujar Edy. Baca juga: COVID-19 di India Mengkhawatirkan, Satgas Minta Masyarakat Jangan Abai
Lihat Juga :