Gegara KDRT, Oknum Pejabat Pemkot Manado Dilaporkan Istrinya ke Polisi

Kamis, 29 April 2021 - 14:36 WIB
loading...
Gegara KDRT, Oknum Pejabat...
Oknum pejabat di Pemkot Manado, Sulawesi Utara berinisial AB (50) dilaporkan ke Polresta Manado oleh istrinya Yenni (54) karena diduga melakukan KDRT. Foto/Ilustrasi/KDRT
A A A
MANADO - Oknum pejabat di Pemkot Manado , Sulawesi Utara berinisial AB (50) dilaporkan ke Polresta Manado oleh istrinya Yenni (54) warga Kecamatan Paal Dua karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) .

Baca juga: Prabumulih Geger, Suami Aniaya Istri hingga Nyaris Tewas Gegara Himpitan Ekonomi

Peristiwa tersebut itu terjadi pada hari Rabu 21 April 2021 lalu sekitar pukul 01.00 Wita di Kecamatan Paal Dua. Namun baru dilaporkan korban ke SPKT, Rabu 28 April 2021.

Baca juga: Diduga Depresi, Suami Aniaya Istri Pakai Cangkul Hingga Luka Parah

Berdasarkan laporan kepolisian, saat itu korban yang diketahui seorang dokter sedang bersama dengan suaminya (pelaku). Beberapa saat korban melihat ada seorang perempuan yang menelpon di handphone milik suaminya.

Karena merasa penasaran korban kemudian mencoba bertanya kepada suaminya kalau siapa yang menelpon. Tiba-tiba suaminya langsung memarahi dan memukul korban di bagian wajah sebelah kanan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di tangan kanan dan memar di bagian wajah bagian kanan. Tidak terima dengan perbuatan suaminya itu, korban pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum agar pelaku dapat diproses.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan, saat dikonfirmasi Rabu (28/04/2021) membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporannya sudah diterima dan sementara diproses oleh unit reskrim." Jelas Thommy Aruan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1918 seconds (0.1#10.140)