Bupati Takalar Ingin Hapus Pajak PJU, Begini Kata Ombudsman
Kamis, 29 April 2021 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
Menanggapi pertanyaan di masyarakat terkait dengan padamnya aliran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Takalar, Manager PLN UP3 Makassar Selatan Raditya menyampaikan, jika PLN telah melakukan pemutusan sementara aliran listrik PJU sejak tanggal 21 Maret 2021.
Dia menuturkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembayaran rekening listrik wajib dilakukan sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
“Komunikasi dan koordinasi telah kami lakukan baik secara tertulis maupun lisan kepada Pemkab Takalar untuk melakukan pelunasan sebelum tanggal jatuh tempo, guna menghindari pemutusan sementara aliran listrik.Namun sangat disayangkan sampai dengan saat ini, 28 April 2021, Pemkab Takalar belum melunasi tagihan rekening listrik PJU senilai Rp 1.192.058.089 untuk tagihan bulan Maret dan April 2021. Kami berharap Pemkab Takalar dapat segera melunasi tagihan rekening listrik tersebut di bulan ini agar kami dapat melakukan penyambungan kembali aliran listrik PJU,” harapnya.
Raditya memaparkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 27 Tahun 2018 bahwa kewenangan dalam perencanaan, pengoperasian dan pemeliharaan titik PJU adalah sepenuhnya disisi pemerintah daerah atau dinas terkait yang ditunjuk oleh Bupati, dalam hal ini PLN hanya bertanggung jawab untuk menyediakan pasokan aliran listrik.
Baca Juga: Warga Takalar Meninggal Seminggu Usai Divaksin, Dinkes Sulsel Lakukan Investigasi
Selain itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 65 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001, tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar No. 8 tahun 2012 tanggal 23 Agustus 2012 tentang Pajak Daerah, PLN selaku wajib pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) rutin memungut PPJ dari setiap pelanggan dengan besaran yang telah diatur didalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar no. 8 tahun 2012.
“Perseroan rutin menyetorkan setiap tanggal 17 ke Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, nilai total PPJ Tahun 2020 yang telah disetorkan PLN sebesar Rp 9.278.073.905,yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Takalar,” tuturnya.
Dia menuturkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembayaran rekening listrik wajib dilakukan sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
“Komunikasi dan koordinasi telah kami lakukan baik secara tertulis maupun lisan kepada Pemkab Takalar untuk melakukan pelunasan sebelum tanggal jatuh tempo, guna menghindari pemutusan sementara aliran listrik.Namun sangat disayangkan sampai dengan saat ini, 28 April 2021, Pemkab Takalar belum melunasi tagihan rekening listrik PJU senilai Rp 1.192.058.089 untuk tagihan bulan Maret dan April 2021. Kami berharap Pemkab Takalar dapat segera melunasi tagihan rekening listrik tersebut di bulan ini agar kami dapat melakukan penyambungan kembali aliran listrik PJU,” harapnya.
Raditya memaparkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 27 Tahun 2018 bahwa kewenangan dalam perencanaan, pengoperasian dan pemeliharaan titik PJU adalah sepenuhnya disisi pemerintah daerah atau dinas terkait yang ditunjuk oleh Bupati, dalam hal ini PLN hanya bertanggung jawab untuk menyediakan pasokan aliran listrik.
Baca Juga: Warga Takalar Meninggal Seminggu Usai Divaksin, Dinkes Sulsel Lakukan Investigasi
Selain itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 65 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001, tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar No. 8 tahun 2012 tanggal 23 Agustus 2012 tentang Pajak Daerah, PLN selaku wajib pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) rutin memungut PPJ dari setiap pelanggan dengan besaran yang telah diatur didalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar no. 8 tahun 2012.
“Perseroan rutin menyetorkan setiap tanggal 17 ke Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, nilai total PPJ Tahun 2020 yang telah disetorkan PLN sebesar Rp 9.278.073.905,yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Takalar,” tuturnya.
(agn)
Lihat Juga :