Bupati Takalar Ingin Hapus Pajak PJU, Begini Kata Ombudsman
Kamis, 29 April 2021 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Ombudsman dari 100% pajak PJU yang disetorkan PLN, hanya 20% yang dimanfaatkan untuk pengembangan penerangan jalan dan sisanya 80% untuk kepentingan lain.
Baca Juga: Target Raih WTP, Takalar Genjot Penertiban Aset Daerah
“Kalau 100% pajak PJU digunakan untuk penerangan jalan hanya 2 bulan saja Takalar itu akan sangat terang benderang. Makanya, pejabat terkait harus menjelaskan ke bupati agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman. Sangat wajar PLN memutuskan listrik untuk PJU Takalar karena menunggak, dan masyarakat boleh mengajukan keberatan ke Pemkab atas tidak maksimalnya layanan PJU di daerah mereka,” jelasnya.
Subhan bahkan mengaku khawatir, pajak PJU yang nilainya besar itu jika memang tidak dimanfaatkan untuk PJU.
“Bupatinya tidak paham, makanya mengeluarkan statemen keliru. Pejabatnya harus menjelaskan ke Bupati secara rinci jika setoran pajak PJU jauh lebih besar. Jangan sampai uangnya lari kemana-mana, tidak disampaikan ke Bupati setoran pajak PJU dari PLN,” tegasnya.
Sementara itu, terkait adanya mediasi, Subhan mengungkapkan, jika pihaknya tidak bisa melakukan hal tersebut terkecuali ada pengaduan dari masyarakat.
Baca Juga: Syamsari Paparkan Pengembangan Pariwisata Takalar di Hadapan Sandiaga Uno
Baca Juga: Target Raih WTP, Takalar Genjot Penertiban Aset Daerah
“Kalau 100% pajak PJU digunakan untuk penerangan jalan hanya 2 bulan saja Takalar itu akan sangat terang benderang. Makanya, pejabat terkait harus menjelaskan ke bupati agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman. Sangat wajar PLN memutuskan listrik untuk PJU Takalar karena menunggak, dan masyarakat boleh mengajukan keberatan ke Pemkab atas tidak maksimalnya layanan PJU di daerah mereka,” jelasnya.
Subhan bahkan mengaku khawatir, pajak PJU yang nilainya besar itu jika memang tidak dimanfaatkan untuk PJU.
“Bupatinya tidak paham, makanya mengeluarkan statemen keliru. Pejabatnya harus menjelaskan ke Bupati secara rinci jika setoran pajak PJU jauh lebih besar. Jangan sampai uangnya lari kemana-mana, tidak disampaikan ke Bupati setoran pajak PJU dari PLN,” tegasnya.
Sementara itu, terkait adanya mediasi, Subhan mengungkapkan, jika pihaknya tidak bisa melakukan hal tersebut terkecuali ada pengaduan dari masyarakat.
Baca Juga: Syamsari Paparkan Pengembangan Pariwisata Takalar di Hadapan Sandiaga Uno
Lihat Juga :