Antisipasi Mutasi Baru Covid-19, Pintu Masuk Sulsel Harus Diperketat
Kamis, 29 April 2021 - 07:57 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Tujuh Hari Beruntun India Catat Rekor Kematian dan Kasus COVID-19
Pihaknya akan memperketat perbatasan dan pintu masuk. Warga yang kedapatan mudik disuruh putar balik. Arafah menegaskan, sudah ada pemberitahuan soal pelarangan transportasi darat seperti kendaraan umum, kendaraan perseorangan, angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Hanya saja larangan ini dikecualikan untuk perjalanan dalam kawasan aglomerasi atau wilayah perkotaan, khusus Mamminasata. "Ini berlaku bagi pekerja, kan banyak orang Gowa, Maros, dan Takalar bekerja di Makassar, itu dibolehkan tapi harus dilengkapi surat tugas," paparnya.
Khusus kebijakan transportasi udara, larangan pengoperasian sarana transportasi udara berlaku untuk semua pesawat penumpang. Dikecualikan bagi pimpinan tinggi negara dan tamu kenegaraan, angkutan kargo, angkutan perintis, serta seizin direktorat jenderal perhubungan udara.
Sementara kebijakan transportasi laut, dikecualikan bagi kapal penumpang yang melayani pemulangan TNI, PMI, WNIB, ABK WNI yang bekerja di kapal asing, angkutan laut antar pulau, serta angkutan barang logistik. "Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan," tegas Arafah.
Baca Juga: Mengerikan, 115 Orang Meninggal Setiap Jam Akibat COVID-19 di India
Pihaknya akan memperketat perbatasan dan pintu masuk. Warga yang kedapatan mudik disuruh putar balik. Arafah menegaskan, sudah ada pemberitahuan soal pelarangan transportasi darat seperti kendaraan umum, kendaraan perseorangan, angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Hanya saja larangan ini dikecualikan untuk perjalanan dalam kawasan aglomerasi atau wilayah perkotaan, khusus Mamminasata. "Ini berlaku bagi pekerja, kan banyak orang Gowa, Maros, dan Takalar bekerja di Makassar, itu dibolehkan tapi harus dilengkapi surat tugas," paparnya.
Khusus kebijakan transportasi udara, larangan pengoperasian sarana transportasi udara berlaku untuk semua pesawat penumpang. Dikecualikan bagi pimpinan tinggi negara dan tamu kenegaraan, angkutan kargo, angkutan perintis, serta seizin direktorat jenderal perhubungan udara.
Sementara kebijakan transportasi laut, dikecualikan bagi kapal penumpang yang melayani pemulangan TNI, PMI, WNIB, ABK WNI yang bekerja di kapal asing, angkutan laut antar pulau, serta angkutan barang logistik. "Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan," tegas Arafah.
Baca Juga: Mengerikan, 115 Orang Meninggal Setiap Jam Akibat COVID-19 di India
(agn)
Lihat Juga :