Terindikasi Melanggar, 4.003 Kendaraan Pemudik Dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang
loading...
A
A
A
BEKASI - Terindikasi melanggar, sebanyak 4.003 kendaraan pemudik terpaksa kembali dan keluar di Gerbang Tol Cikarang Barat pada H -4 Lebaran Idulfitri 2020. (Baca juga; Jasa Marga Tetap Optimalkan Layanan di Jalan Tol Meski Mudik Dilarang )
Sebelumnya saat melalui Cek Poin KM 31 Jalan Tol Jakarta - Cikampek di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, saat pemeriksaan ribuan kendaraan terindikasi melanggar. Alhasil, petugas dari Jasa Marga, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian tersebut meminta pemudik untuk kembali ke rumah.
”Ini jumlah pemudik tertinggi yang dipaksa keluar sejak 24 April 2020,” ujar General Manager Representatif Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati, Kamis (21/5/2020).(Baca juga; 25.000 Kendaraan Melintas Tol Cipali Sejak Penerapan PSBB )
Menurut dia, dari total 4.003 kendaraan yang dialihkan terse but, diantaranya sekitar 3.664 adalah kendaraan pribadi dan 339 merupakan kendaraan angkutan penumpang. Apalagi, lonjakan jumlah kendaraan yang dikeluarkan ini menimbulkan antrean menjelang lokasi cek poin di KM 31.
“Terjadi antrean jelang cek poin karena Kepolisian mengecek satu per satu dokumen perjalanan sesuai dengan syarat dari Gugus Tugas COVID-19. Jika ada yang tidak memenuhi syarat perjalanan, maka akan ditindak keluar ke gerbang tol terdekat, GT Cikarang Barat 3,” jelasnya.
Di samping itu, kata dia, petugas di lapangan juga senantiasa mewaspadai beragam modus yang dilakukan masyarakat untuk mengelabui larangan mudik. Ditambah di jalan arteri menuju pantura mulai dari Kota Bekasi hingga Kabupaten Bekasi dilakukan penjagaan ketat.
Pamen Asistensi Check Point Cikarang Barat Polda Metro Jaya AKBP Sutimin mengatakan, pihaknya telah mempelajari dan meningkatkan pengawasan guna mencegah pemudik yang nekat melanggar larangan mudik di titik penyekatan jalan tol dan banyak modus yang dilakukan pemudik. Salah satunya yang sering ditemui di lapangan ialah menumpang kendaraan travel gelap.
“Kalau kendaraan travel yang kami tindak ada kategorinya. Pelat kuning yang memiliki trayek, tapi tidak sesuai, kami suruh putar balik. Yang tidak memiliki trayek, kami tilang dan dalami lebih lanjut di Polda Metro Jaya, misalnya kendaraan pelat hitam yang digunakan untuk mengangkut pemudik,” jelasnya.
Senada dengan Kepolisian, Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah penularan COVID-19, dengan tidak mudik dan tidak piknik di Lebaran Tahun 2020. Selain itu, batasi perjalanan dan jaga jarak, keluar rumah hanya untuk keadaan yang mendesak serta wajib mengenakan masker jika harus beraktivitas di luar rumah.
Sebelumnya saat melalui Cek Poin KM 31 Jalan Tol Jakarta - Cikampek di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, saat pemeriksaan ribuan kendaraan terindikasi melanggar. Alhasil, petugas dari Jasa Marga, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian tersebut meminta pemudik untuk kembali ke rumah.
”Ini jumlah pemudik tertinggi yang dipaksa keluar sejak 24 April 2020,” ujar General Manager Representatif Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati, Kamis (21/5/2020).(Baca juga; 25.000 Kendaraan Melintas Tol Cipali Sejak Penerapan PSBB )
Menurut dia, dari total 4.003 kendaraan yang dialihkan terse but, diantaranya sekitar 3.664 adalah kendaraan pribadi dan 339 merupakan kendaraan angkutan penumpang. Apalagi, lonjakan jumlah kendaraan yang dikeluarkan ini menimbulkan antrean menjelang lokasi cek poin di KM 31.
“Terjadi antrean jelang cek poin karena Kepolisian mengecek satu per satu dokumen perjalanan sesuai dengan syarat dari Gugus Tugas COVID-19. Jika ada yang tidak memenuhi syarat perjalanan, maka akan ditindak keluar ke gerbang tol terdekat, GT Cikarang Barat 3,” jelasnya.
Di samping itu, kata dia, petugas di lapangan juga senantiasa mewaspadai beragam modus yang dilakukan masyarakat untuk mengelabui larangan mudik. Ditambah di jalan arteri menuju pantura mulai dari Kota Bekasi hingga Kabupaten Bekasi dilakukan penjagaan ketat.
Pamen Asistensi Check Point Cikarang Barat Polda Metro Jaya AKBP Sutimin mengatakan, pihaknya telah mempelajari dan meningkatkan pengawasan guna mencegah pemudik yang nekat melanggar larangan mudik di titik penyekatan jalan tol dan banyak modus yang dilakukan pemudik. Salah satunya yang sering ditemui di lapangan ialah menumpang kendaraan travel gelap.
“Kalau kendaraan travel yang kami tindak ada kategorinya. Pelat kuning yang memiliki trayek, tapi tidak sesuai, kami suruh putar balik. Yang tidak memiliki trayek, kami tilang dan dalami lebih lanjut di Polda Metro Jaya, misalnya kendaraan pelat hitam yang digunakan untuk mengangkut pemudik,” jelasnya.
Senada dengan Kepolisian, Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah penularan COVID-19, dengan tidak mudik dan tidak piknik di Lebaran Tahun 2020. Selain itu, batasi perjalanan dan jaga jarak, keluar rumah hanya untuk keadaan yang mendesak serta wajib mengenakan masker jika harus beraktivitas di luar rumah.
(wib)