Rakor Lintas Sektoral, Samakan Persepsi untuk Pengamanan Larangan Mudik

Rabu, 28 April 2021 - 11:46 WIB
loading...
Rakor Lintas Sektoral,...
Rakor lintas sektoral guna pengamanan pelarangan mudik dan Operasi Ketupat Semeru 2021 digelar Forkopimda Pemko Mojokerto, Selasa (27/4/2021) malam.
A A A
KOTA MOJOKERTO - Rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral dalam rangka pengamanan kegiatan pelarangan mudik atau peniadaan mudik dan Operasi Ketupat Semeru 2021 digelar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemerintah Kota (Pemko) Mojokerto, di Ruang Nusantara, Pemko Mojokerto, Selasa (27/4/2021) malam.

Rakor dalam rangka menyamakan persepsi dan juga menyamakan langkah di lapangan untuk mengamankan kebijakan Pemerintah mengenai larangan mudik Lebaran 2021 tersebut diikuti oleh Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Bupati Mojokerto Ikhfina Fatmawati, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, Komandan Kodim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, Dandenpom Mojokerto Letkol CPM Rudy Herdiyanto Widijasmoko, Kogartap Garnisun Mojokerto, kepala OPD Kabupaten dan Kota Mojokerto, tokoh lintas agama, camat dan lurah se-Kota Mojokerto, pimpinan ormas dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria menyampaikan sejumlah langkah yang diambil Pemko Mojokerto menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat tentang larangan mudik sebagaimana tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

“Pertama, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443 Tanggal 27 April Tahun 2021 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Hari Raya Idul Fitri di Kota Mojokerto. Dalam SE tersebut, kepada seluruh warga Kota Mojokerto dan masyarakat yang beraktivitas di Kota Mojokerto agar melaksanakan dan mentaati instruksi wali kota tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021,” katanya.

Kedua, ujarnya lebih lanjut, menetapkan zona per RT, mengacu pada instruksi Kemendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.

“Kepada lurah, diminta membantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menyosialisasikan melalui ketua RW, ketua RT, kader motivator yang ada di kelurahan masing-masing,” ujarnya.

Ketiga, terkait pemudik yang telah masuk ke Kota Mojokerto, lurah agar memberikan arahan kepada RT dan RW masing-masing supaya mereka melaporkan melalui Satgas Kelurahan ke Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, bahwa di wilayahnya ada pemudik yang datang dari luar kota.

“Tetapi apabila ada pemudik yang tanpa sepengetahuan kita lolos dari penyekatan, kita akan datangi dan kita test genose maupun rapid test antigen. Apabila terbukti positif maka yang bersangkutan harus menjalani isolasi di tempat yang telah kita sediakan. Dan sesuai instruksi Gubernur Jawa Timur, semua biaya dibebankan kepada pemudiknya,” katanya.

Tentang pembebanan biaya bagi masyarakat yang terbukti mudik, kata Cak Rizal, tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam Instruksi Mendagri itu tertulis, kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut. “Jadi di wilayah Kota Mojokerto sudah ada antisipasi,” ujarnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemuda Pancasila dan...
Pemuda Pancasila dan GRIB di Blora Sepakat Damai usai Dimediasi Forkompimda
Jelang Pemilu 2024,...
Jelang Pemilu 2024, Forkopimda Se-Jatim Matangkan Koordinasi Antar Lembaga
Rakor Forkopimda Jatim:...
Rakor Forkopimda Jatim: Kesiapan Menjelang Pemilu 2024 dengan Aman, Damai, dan Demokratis
Kota Mojokerto Akan...
Kota Mojokerto Akan Jadi Kota Percontohan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Pj Gubernur Sulbar Serahkan...
Pj Gubernur Sulbar Serahkan Akun Webgis ke Forkopimda
Gubernur Kalteng Pimpin...
Gubernur Kalteng Pimpin Rapat Koordinasi Forkopimda
Gelar Apel Gabungan...
Gelar Apel Gabungan Forkopimda, Pj. Bupati Mujiyat Sampaikan Inovasi
Dukung Kamtibmas Polri,...
Dukung Kamtibmas Polri, Kapolda Riau Beri Penghargaan ke Forkopimda, Tokoh, dan Ormas
Mujiyat Apresiasi Rancangan...
Mujiyat Apresiasi Rancangan APBD 2023 Barito Kuala
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor AM Edukasi Pasar Modal Syariah di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
6 Alasan Israel Tidak...
6 Alasan Israel Tidak Masuk Jadi Anggota NATO, Salah Satunya Ogah Ribut dengan Rusia
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu, Jumat 14 Maret 2025: Rekaman CCTV Ditemukan, Noah Terancam
Berita Terkini
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
11 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
25 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
32 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
33 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
44 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
1 jam yang lalu
Infografis
Syarat Penderita Diabetes...
Syarat Penderita Diabetes Diperbolehkan untuk Puasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved