Rakor Lintas Sektoral, Samakan Persepsi untuk Pengamanan Larangan Mudik
loading...

Rakor lintas sektoral guna pengamanan pelarangan mudik dan Operasi Ketupat Semeru 2021 digelar Forkopimda Pemko Mojokerto, Selasa (27/4/2021) malam.
A
A
A
KOTA MOJOKERTO - Rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral dalam rangka pengamanan kegiatan pelarangan mudik atau peniadaan mudik dan Operasi Ketupat Semeru 2021 digelar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemerintah Kota (Pemko) Mojokerto, di Ruang Nusantara, Pemko Mojokerto, Selasa (27/4/2021) malam.
Rakor dalam rangka menyamakan persepsi dan juga menyamakan langkah di lapangan untuk mengamankan kebijakan Pemerintah mengenai larangan mudik Lebaran 2021 tersebut diikuti oleh Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Bupati Mojokerto Ikhfina Fatmawati, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, Komandan Kodim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, Dandenpom Mojokerto Letkol CPM Rudy Herdiyanto Widijasmoko, Kogartap Garnisun Mojokerto, kepala OPD Kabupaten dan Kota Mojokerto, tokoh lintas agama, camat dan lurah se-Kota Mojokerto, pimpinan ormas dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria menyampaikan sejumlah langkah yang diambil Pemko Mojokerto menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat tentang larangan mudik sebagaimana tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
“Pertama, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443 Tanggal 27 April Tahun 2021 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Hari Raya Idul Fitri di Kota Mojokerto. Dalam SE tersebut, kepada seluruh warga Kota Mojokerto dan masyarakat yang beraktivitas di Kota Mojokerto agar melaksanakan dan mentaati instruksi wali kota tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021,” katanya.
Kedua, ujarnya lebih lanjut, menetapkan zona per RT, mengacu pada instruksi Kemendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.
“Kepada lurah, diminta membantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menyosialisasikan melalui ketua RW, ketua RT, kader motivator yang ada di kelurahan masing-masing,” ujarnya.
Ketiga, terkait pemudik yang telah masuk ke Kota Mojokerto, lurah agar memberikan arahan kepada RT dan RW masing-masing supaya mereka melaporkan melalui Satgas Kelurahan ke Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, bahwa di wilayahnya ada pemudik yang datang dari luar kota.
“Tetapi apabila ada pemudik yang tanpa sepengetahuan kita lolos dari penyekatan, kita akan datangi dan kita test genose maupun rapid test antigen. Apabila terbukti positif maka yang bersangkutan harus menjalani isolasi di tempat yang telah kita sediakan. Dan sesuai instruksi Gubernur Jawa Timur, semua biaya dibebankan kepada pemudiknya,” katanya.
Tentang pembebanan biaya bagi masyarakat yang terbukti mudik, kata Cak Rizal, tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam Instruksi Mendagri itu tertulis, kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut. “Jadi di wilayah Kota Mojokerto sudah ada antisipasi,” ujarnya.
Rakor dalam rangka menyamakan persepsi dan juga menyamakan langkah di lapangan untuk mengamankan kebijakan Pemerintah mengenai larangan mudik Lebaran 2021 tersebut diikuti oleh Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Bupati Mojokerto Ikhfina Fatmawati, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, Komandan Kodim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, Dandenpom Mojokerto Letkol CPM Rudy Herdiyanto Widijasmoko, Kogartap Garnisun Mojokerto, kepala OPD Kabupaten dan Kota Mojokerto, tokoh lintas agama, camat dan lurah se-Kota Mojokerto, pimpinan ormas dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria menyampaikan sejumlah langkah yang diambil Pemko Mojokerto menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat tentang larangan mudik sebagaimana tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
“Pertama, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443 Tanggal 27 April Tahun 2021 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Hari Raya Idul Fitri di Kota Mojokerto. Dalam SE tersebut, kepada seluruh warga Kota Mojokerto dan masyarakat yang beraktivitas di Kota Mojokerto agar melaksanakan dan mentaati instruksi wali kota tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021,” katanya.
Kedua, ujarnya lebih lanjut, menetapkan zona per RT, mengacu pada instruksi Kemendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.
“Kepada lurah, diminta membantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menyosialisasikan melalui ketua RW, ketua RT, kader motivator yang ada di kelurahan masing-masing,” ujarnya.
Ketiga, terkait pemudik yang telah masuk ke Kota Mojokerto, lurah agar memberikan arahan kepada RT dan RW masing-masing supaya mereka melaporkan melalui Satgas Kelurahan ke Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, bahwa di wilayahnya ada pemudik yang datang dari luar kota.
“Tetapi apabila ada pemudik yang tanpa sepengetahuan kita lolos dari penyekatan, kita akan datangi dan kita test genose maupun rapid test antigen. Apabila terbukti positif maka yang bersangkutan harus menjalani isolasi di tempat yang telah kita sediakan. Dan sesuai instruksi Gubernur Jawa Timur, semua biaya dibebankan kepada pemudiknya,” katanya.
Tentang pembebanan biaya bagi masyarakat yang terbukti mudik, kata Cak Rizal, tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam Instruksi Mendagri itu tertulis, kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut. “Jadi di wilayah Kota Mojokerto sudah ada antisipasi,” ujarnya.
Lihat Juga :