Kepastian Hukum Kasus Feri Sofiyan Tak Jelas, Ketua LPK-NTB Kirim Surat Terbuka ke Presiden
Rabu, 28 April 2021 - 06:39 WIB
loading...
A
A
A
Melalui surat terbukanya, Julkiflin meminta semua pihak yang menangangi proses hukum kasus yang menyeret orang nomor dua di Kota Bima tersebut, agar memberikan kepastian hukum kepada siapapun yang berbuat salah atau yang melakukan kejahatan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
"Kami LPK-NTB akan kawal kasus ini walaupun akhir-akhir ini Pemerintah Provinsi NTB sudah mengeluarkan izin terkait Jetty atau Dermaga Bonto tersebut, tetapi tidak menghapus kasus yang sudah ditersangka kan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polresta Bima Kota)," tegasnya.
Jika surat terbuka tidak direspon, katanya, maka LSM LPK-NTB akan mengirim surat secara resmi ke Presiden RI dan Kejagung RI di Jakarta. Karena, ia menilai bahwa hukum di negara ini lemah ketika di hadapkan dengan kasus melilit para pejabat.Baca juga: Pemprov NTB Terbitkan Izin, Berkas Tersangka Wawali Kota Bima Naik di Kejaksaan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Suroto mengungkapkan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Bima baru menerima kembali berkas tersangka Wakil Wali Kota Bima pada Senin (26/04/2021), setelah penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota melimpahkan berkas tersebut untuk kesekian kalinya di Kejaksaan.
"Untuk berkas tersangka Wakil Wali Kota Bima, kemarin baru kita terima dari Polres Bima Kota. Jadi tunggu saja proses selanjutnya," jawab Kejari Bima, saat ditanyai kelanjutan proses hukum Wawali Kota Bima pada Selasa (27/04/2021) malam.
"Kami LPK-NTB akan kawal kasus ini walaupun akhir-akhir ini Pemerintah Provinsi NTB sudah mengeluarkan izin terkait Jetty atau Dermaga Bonto tersebut, tetapi tidak menghapus kasus yang sudah ditersangka kan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polresta Bima Kota)," tegasnya.
Jika surat terbuka tidak direspon, katanya, maka LSM LPK-NTB akan mengirim surat secara resmi ke Presiden RI dan Kejagung RI di Jakarta. Karena, ia menilai bahwa hukum di negara ini lemah ketika di hadapkan dengan kasus melilit para pejabat.Baca juga: Pemprov NTB Terbitkan Izin, Berkas Tersangka Wawali Kota Bima Naik di Kejaksaan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Suroto mengungkapkan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Bima baru menerima kembali berkas tersangka Wakil Wali Kota Bima pada Senin (26/04/2021), setelah penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota melimpahkan berkas tersebut untuk kesekian kalinya di Kejaksaan.
"Untuk berkas tersangka Wakil Wali Kota Bima, kemarin baru kita terima dari Polres Bima Kota. Jadi tunggu saja proses selanjutnya," jawab Kejari Bima, saat ditanyai kelanjutan proses hukum Wawali Kota Bima pada Selasa (27/04/2021) malam.
(don)
Lihat Juga :