Kepastian Hukum Kasus Feri Sofiyan Tak Jelas, Ketua LPK-NTB Kirim Surat Terbuka ke Presiden

Rabu, 28 April 2021 - 06:39 WIB
loading...
Kepastian Hukum Kasus Feri Sofiyan Tak Jelas, Ketua LPK-NTB Kirim Surat Terbuka ke Presiden
Ket Foto: Ketua LPK-NTB, Julkiflin. Foto SINDOnews
A A A
BIMA - Kasus dermaga/jetty milik Wakil Wali Kota Bima , Feri Sofiyan yang tak memiliki izin hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota hingga kini belum jelas kepastian hukumnya. Kasus tersebut diketahui telah lama mengambang.

Terkait hal itu, Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK)-NTB Julkiflin telah mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI dan Presiden RI, agar bisa mengintruksikan Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Bima untuk lebih serius menangani setiap kasus yang telah dilaporkan, terlebih kasus dermaga atau jetty di lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Dia menilai, kasus dermaga/jetty telah lama diproses dan bahkan berkas kasus itu beberapa kali naik turun (pimpong) dari penyidik Kepolisian ke Kejaksaan, namun belum dapat diproses serius apalagi disidangkan. Baca juga: Berkas Tersangka Wawali Kota Bima Dipingpong, Pelapor Minta Kejari Dicopot

"Kami sebagai masyarakat sangat meragukan proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bima. Olehnya, saya kirim surat secara terbuka ke Kejaksaan Agung dan Presiden RI, meminta agar mengintruksikan kebawah penanganannya lebih atensi" kata Julkiflin saat ditemui, Selasa (27/04/2021).

Disampaikannya, surat terbuka tersebut telah dikirim melalui media sosial (Medsos) akun Presiden Joko Widodo dan bahkan surat itu telah diberitahukan pula pada Kejaksaan Negeri Bima dan Kejaksaan Tinggi NTB.

Julkiflin menyesalkan, sejak Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2020 oleh penyidik Polres Bima Kota, terkesan pihak lembaga hukum, terutama Kejaksaan Negeri Bima diduga kuat dengan sengaja mengulur waktu demi melindungi pelaku tindak pidana.

"Bayangkan berapa anggaran negara yang telah dihabiskan pada saat proses penyelidikan dan penyidikan waktu itu. Jangan hukum di negeri ini ibarat tumpul ke atas tajam ke bawah. Berilah rasa keadilan merata, jangan pandang bulu seperti ini," kesalnya.

Melalui surat terbukanya, Julkiflin meminta semua pihak yang menangangi proses hukum kasus yang menyeret orang nomor dua di Kota Bima tersebut, agar memberikan kepastian hukum kepada siapapun yang berbuat salah atau yang melakukan kejahatan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

"Kami LPK-NTB akan kawal kasus ini walaupun akhir-akhir ini Pemerintah Provinsi NTB sudah mengeluarkan izin terkait Jetty atau Dermaga Bonto tersebut, tetapi tidak menghapus kasus yang sudah ditersangka kan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polresta Bima Kota)," tegasnya.

Jika surat terbuka tidak direspon, katanya, maka LSM LPK-NTB akan mengirim surat secara resmi ke Presiden RI dan Kejagung RI di Jakarta. Karena, ia menilai bahwa hukum di negara ini lemah ketika di hadapkan dengan kasus melilit para pejabat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Suroto mengungkapkan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Bima baru menerima kembali berkas tersangka Wakil Wali Kota Bima pada Senin (26/04/2021), setelah penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota melimpahkan berkas tersebut untuk kesekian kalinya di Kejaksaan.

"Untuk berkas tersangka Wakil Wali Kota Bima, kemarin baru kita terima dari Polres Bima Kota. Jadi tunggu saja proses selanjutnya," jawab Kejari Bima, saat ditanyai kelanjutan proses hukum Wawali Kota Bima pada Selasa (27/04/2021) malam.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3101 seconds (0.1#10.140)