Kepastian Hukum Kasus Feri Sofiyan Tak Jelas, Ketua LPK-NTB Kirim Surat Terbuka ke Presiden
Rabu, 28 April 2021 - 06:39 WIB
loading...
Ket Foto: Ketua LPK-NTB, Julkiflin. Foto SINDOnews
A
A
A
BIMA - Kasus dermaga/jetty milik Wakil Wali Kota Bima , Feri Sofiyan yang tak memiliki izin hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota hingga kini belum jelas kepastian hukumnya. Kasus tersebut diketahui telah lama mengambang.
Terkait hal itu, Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK)-NTB Julkiflin telah mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI dan Presiden RI, agar bisa mengintruksikan Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Bima untuk lebih serius menangani setiap kasus yang telah dilaporkan, terlebih kasus dermaga atau jetty di lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Dia menilai, kasus dermaga/jetty telah lama diproses dan bahkan berkas kasus itu beberapa kali naik turun (pimpong) dari penyidik Kepolisian ke Kejaksaan, namun belum dapat diproses serius apalagi disidangkan. Baca juga: Berkas Tersangka Wawali Kota Bima Dipingpong, Pelapor Minta Kejari Dicopot
"Kami sebagai masyarakat sangat meragukan proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bima. Olehnya, saya kirim surat secara terbuka ke Kejaksaan Agung dan Presiden RI, meminta agar mengintruksikan kebawah penanganannya lebih atensi" kata Julkiflin saat ditemui, Selasa (27/04/2021).
Disampaikannya, surat terbuka tersebut telah dikirim melalui media sosial (Medsos) akun Presiden Joko Widodo dan bahkan surat itu telah diberitahukan pula pada Kejaksaan Negeri Bima dan Kejaksaan Tinggi NTB.
Julkiflin menyesalkan, sejak Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2020 oleh penyidik Polres Bima Kota, terkesan pihak lembaga hukum, terutama Kejaksaan Negeri Bima diduga kuat dengan sengaja mengulur waktu demi melindungi pelaku tindak pidana.
"Bayangkan berapa anggaran negara yang telah dihabiskan pada saat proses penyelidikan dan penyidikan waktu itu. Jangan hukum di negeri ini ibarat tumpul ke atas tajam ke bawah. Berilah rasa keadilan merata, jangan pandang bulu seperti ini," kesalnya.
Terkait hal itu, Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK)-NTB Julkiflin telah mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI dan Presiden RI, agar bisa mengintruksikan Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Bima untuk lebih serius menangani setiap kasus yang telah dilaporkan, terlebih kasus dermaga atau jetty di lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Dia menilai, kasus dermaga/jetty telah lama diproses dan bahkan berkas kasus itu beberapa kali naik turun (pimpong) dari penyidik Kepolisian ke Kejaksaan, namun belum dapat diproses serius apalagi disidangkan. Baca juga: Berkas Tersangka Wawali Kota Bima Dipingpong, Pelapor Minta Kejari Dicopot
"Kami sebagai masyarakat sangat meragukan proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bima. Olehnya, saya kirim surat secara terbuka ke Kejaksaan Agung dan Presiden RI, meminta agar mengintruksikan kebawah penanganannya lebih atensi" kata Julkiflin saat ditemui, Selasa (27/04/2021).
Disampaikannya, surat terbuka tersebut telah dikirim melalui media sosial (Medsos) akun Presiden Joko Widodo dan bahkan surat itu telah diberitahukan pula pada Kejaksaan Negeri Bima dan Kejaksaan Tinggi NTB.
Julkiflin menyesalkan, sejak Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2020 oleh penyidik Polres Bima Kota, terkesan pihak lembaga hukum, terutama Kejaksaan Negeri Bima diduga kuat dengan sengaja mengulur waktu demi melindungi pelaku tindak pidana.
"Bayangkan berapa anggaran negara yang telah dihabiskan pada saat proses penyelidikan dan penyidikan waktu itu. Jangan hukum di negeri ini ibarat tumpul ke atas tajam ke bawah. Berilah rasa keadilan merata, jangan pandang bulu seperti ini," kesalnya.
Lihat Juga :