Polda Jambi Tutup 612 Sumur Minyak Ilegal dan Ringkus 95 Tersangka

Selasa, 27 April 2021 - 21:47 WIB
loading...
Polda Jambi Tutup 612 Sumur Minyak Ilegal dan Ringkus 95 Tersangka
Petugas mengoperasikan alat berat untuk menutup sumur minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya saat penertiban di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Batanghari, Jambi. Foto: Dok/SINDONews
A A A
JAMBI - Jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menutup sebanyak 612 sumur minyak ilegal yang berada di Kabupaten Batanghari dan Muarojambi dalam operasi ilegal drilling Siginjai 2021.

Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menangkap sebanyak 95 orang pelaku, dimana 14 di antaranya adalah sebagai pemodal.

Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, 95 orang tersangka ini dari 79 perkara yang ditangani Polda Jambi. “Sampai saat ini sebagian sudah sampai tingkat kejaksaan, sebanyak 46 perkara berstatus sudah lengkap atau P21 dan lainnya masih dalam proses penyidikan. Dan dari 95 tersangka ada sebanyak 14 orang sebagai pemodal,” ungkapnya, Selasa (27/4/2021).

Baca juga:
20 Ton Minyak Mentah Ilegal Diamankan, 4 Orang Diringkus

Menurutnya, pelaksanaan Operasi Ilegal Drilling Siginjai 2021, yang dilaksanakan selama 20 hari tersebut, Polda Jambi berhasil melakukan kegiatan secara premetif, preventif dan juga penegakan hukum.

Diakui, untuk penegakan hukum, Polda Jambi dan jajaran khususnya di wilayah Kecamatan Bajubang, Batanghari di Desa Bungku dan Pompa Air, pihaknya berhasil melakukan pengerusakan terhadap TKP kegiatan ilegal drilling.

Kegiatan yang dilakukan, yaitu penutupan sumur, yang total dilaksanakan sebanyak 612 sumur minyak ilegal, dan 119 bak seller, termasuk beberapa yang dijadikan tempat penampungan dan juga gudang. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi sumur, di wilayah Batanghari.

“Pada saat ditemukan, tersangka juga sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian tersangka lainnya baik diamankan di Kota Jambi, Muarojambi, Tebo dan di Batanghari," ujarnya.

Baca juga:
Komplotan Pembobol ATM Dibekuk Polda Jambi, Seorang Pelaku Ditembak

Para tersangka ini katanya, saat ditangkap melakukan pengangkutan, yaitu dengan menggunakan mobil truk dan mobil tangki. “Ada sebanyak 12 perkara dengan 11 tersangka," imbuhnya.

Sigit juga menuturkan, khusus perkara yang ditangani Polda Jambi, ada sebanyak tiga orang tersangka, yakni Rizali Ardanlel warga Riau yang berperan sebagai sopir, Andi Lala warga Sumatera Utara sebagai Kernet.“Mereka ini kedapatan membawa minyak ilegal dengan menggunakan mobil tangki," tukas dia.

Berikutnya lagi, ada Muchtar Armoko warga Sumatera Selatan berperan sebagai transportir minyak mentah ilegal di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.Sedangkan, untuk perkara lainnya mengenai ilegal drilling, sebagian perkara lainnya juga ditangani oleh Polres jajaran Polda Jambi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)