14 Kecamatan di Palembang Masuk Zona Merah COVID-19, Ini Daftarnya

Selasa, 27 April 2021 - 16:54 WIB
loading...
14 Kecamatan di Palembang Masuk Zona Merah COVID-19, Ini Daftarnya
Sebanyak 14 dari 18 Kecamatan di Kota Palembang, Sumsel dinyatakan sebagai zona merah penyebaran COVID-19. Ini berdasarkan data penambahan positif COVID-19. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Sebanyak 14 dari 18 Kecamatan di Kota Palembang , Sumatera Selatan dinyatakan sebagai zona merah penyebaran COVID-19. Kecamatan tersebut yakni Alang-Alang Lebar, Gandus, Ilir Barat I, Ilir Barat II, Ilir Timur III, Jakabaring, Kalidoni, Kemuning, Plaju, Sako, Seberang Ulu I, Seberang Ulu II, Sematang Borang dan Sukarami.

Baca juga: Curanmor Gemparkan Palembang, Gasak Motor Milik Ibu Hamil di Minimarket

Juru Bicara Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudhi Setiawan mengatakan, zona penyebaran ini berdasarkan data penambahan jumlah kasus positif COVID-19 di setiap kecamatan.

Baca juga: Tragis, Mayat Laki-laki Dirubung Belatung Tergeletak di Kawasan JLS Tulungagung

Menurutnya, data rekapitulasi hingga Senin (26/4/202), secara keseluruhan di Kota Palembang untuk kasus terkonfirmasi positif COVID-19 menjadi 10.045 orang. Sementara untuk kasus konfirmasi suspek 27.540 orang, probable 157 orang, sembuh 8.860 orang, dan meninggal 436 orang.

"Karenanya, secara keseluruhan juga Kota Palembang masuk ke zona merah COVID-19," ujar Yudhi, Selasa (27/4/2021).

Selanjutnya dari 14 kecamatan tersebut, lanjut Yudhu, untuk data kasus konfirmasi yang positif aktif yaitu pasien yang dirawat dan diisolasi yakni sebanyak 7.782 orang. Hingga saat ini, Kecamatan Ilir Barat I Palembang menjadi wilayah tertinggi penyebaran kasus COVID-19.

"Jadi kasus positif dan meningkatnya kematian menjadi salah satu faktor Palembang kembali dinyatakan zona merah COVID-19," lanjutnya.

Yudhi juga mengimbau kepada agar masyarakat harus berpikir bahwa semua orang yang berada di sekitar, terutama pada saat di luar rumah adalah orang yang berisiko COVID-19. Sehingga penerapan kepatuhan menjalankan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak terus diterapkan.

"Kepatuhan masyarakat harus ditingkatkan, tidak bisa hanya imbauan atau aturan dari pemerintah. Prokes harus benar-benar diutamakan," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0970 seconds (0.1#10.140)