Gencar Operasi Pekat, Polisi Amankan Penjual dan Sita Puluhan Bungkus Obat Mercon
loading...
A
A
A
PEKALONGAN - Polres Pekalongan giat melakukan operasi pekat dan cipta kondisi selama Ramadhan. Operasi tersebut dilakukan dari tingkat polres hingga polsek jajaran. salah satu sasarannya adalah minuman keras (miras) dan petasan atau mercon.
Seperti dilakukan Polsek Kedungwuni yang mengamankan puluhan bungkus bubuk petasan dan puluhan petasan jenis sedang. Barang berbahaya itu disita dari seorang tersangka ML (66), warga Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Baca juga: Gempar! Seekor Kambing di Aceh Selatan Melahirkan Bayi Menyerupai Wajah Manusia
"Kami menerima laporan masyarakat lalu melakukan penyelidikan dan razia berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa petasan dan puluhan bungkus bubuk obat petasan," jelas Kapolsek Kedungwuni AKP Arisun, Selasa (27/4/2021)
Menurutnya, keberhasilan operasi ini berdasarkan laporan warga masyarakat yang mengetahui kalau tersangka ML di rumahnya telah menjual obat petasan. Selanjutnya dalam penggeledahan di rumahnya petugas mengamankan beberapa obat petasan dan mercon. Saat itu juga ML beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kedungwuni guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Di Tengah Kondisi Sulit, Oknum Pegawai Kelurahan di Kota Semarang Diduga Pungli Rp300 Ribu
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 14 (empat belas) bungkus @ 1 Ons obat mercon warna hitam, 15 (lima belas) bungkus @ 1/2 Ons obat mercon warna hitam, 1 (pak) yang berjumlah 32 (tiga puluh dua) buah mercon merk Ground Bloom Flower Tar, 36 (tiga puluh enam) bungkus obat sumbu mercon warna hitam (dengan takaran tidak sama) dan 1 (satu) ikat sumbu mercon berwarna abu-abu.
“Saat ini ML beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kedungwuni guna pemeriksaan. Dan kepada ML hanya diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual obat petasan lagi serta dikenakan sanksi wajib lapor,” jelas kapolsek.
Seperti dilakukan Polsek Kedungwuni yang mengamankan puluhan bungkus bubuk petasan dan puluhan petasan jenis sedang. Barang berbahaya itu disita dari seorang tersangka ML (66), warga Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Baca juga: Gempar! Seekor Kambing di Aceh Selatan Melahirkan Bayi Menyerupai Wajah Manusia
"Kami menerima laporan masyarakat lalu melakukan penyelidikan dan razia berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa petasan dan puluhan bungkus bubuk obat petasan," jelas Kapolsek Kedungwuni AKP Arisun, Selasa (27/4/2021)
Menurutnya, keberhasilan operasi ini berdasarkan laporan warga masyarakat yang mengetahui kalau tersangka ML di rumahnya telah menjual obat petasan. Selanjutnya dalam penggeledahan di rumahnya petugas mengamankan beberapa obat petasan dan mercon. Saat itu juga ML beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kedungwuni guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Di Tengah Kondisi Sulit, Oknum Pegawai Kelurahan di Kota Semarang Diduga Pungli Rp300 Ribu
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 14 (empat belas) bungkus @ 1 Ons obat mercon warna hitam, 15 (lima belas) bungkus @ 1/2 Ons obat mercon warna hitam, 1 (pak) yang berjumlah 32 (tiga puluh dua) buah mercon merk Ground Bloom Flower Tar, 36 (tiga puluh enam) bungkus obat sumbu mercon warna hitam (dengan takaran tidak sama) dan 1 (satu) ikat sumbu mercon berwarna abu-abu.
“Saat ini ML beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kedungwuni guna pemeriksaan. Dan kepada ML hanya diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual obat petasan lagi serta dikenakan sanksi wajib lapor,” jelas kapolsek.
(msd)