Tertangkap Edarkan 1,02 Kg Sabu, 2 Kurir Narkoba Ini Lebaran di Tahanan
Senin, 26 April 2021 - 15:52 WIB
loading...
A
A
A
Polisi terpaska melakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan dan mengenai kaki pelaku. "Saat diamankan, pelaku Ikhwan mencoba kabur dengan masuk ke palfon kamar kos dan diberi tembakan peringatan hingga ditembak pada bagian kaki," ujar Memo.
Baca juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, Wali Kota Surabaya Siapkan Beasiswa untuk Anak Prajurit yang Gugur
Sementara itu, pelaku mengakui jika memang diperintah oleh AAK untuk mengirim sabu dan sudah berjalan selama lima bulan. Dalam mengirimkan ranjauan sabu itu, tersangka mendapatkan upah minimal Rp700 ribu-2 juta. Tersangka Ikhwan sudah mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari AAK sebanyak enam kali.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hingga hukuman mati.
Baca juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, Wali Kota Surabaya Siapkan Beasiswa untuk Anak Prajurit yang Gugur
Sementara itu, pelaku mengakui jika memang diperintah oleh AAK untuk mengirim sabu dan sudah berjalan selama lima bulan. Dalam mengirimkan ranjauan sabu itu, tersangka mendapatkan upah minimal Rp700 ribu-2 juta. Tersangka Ikhwan sudah mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari AAK sebanyak enam kali.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hingga hukuman mati.
(eyt)
Lihat Juga :