Baznas Palopo Minta Zakat Harus Habis Terdistribusi Sebelum Malam Lebaran
Minggu, 25 April 2021 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai peraturan Baznas , UPZ yang merupakan Amil Zakat berhak menerima dana zakat 12,5 persen dari total zana sakat yang terkumpul. Bahkan, petugas masjid yang menjadi pegawai syara' selama ini juga bisa menerima zakat 12,5 persen sebagai fisabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah SWT.
Baca Juga: Palopo Raih Predikat B Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan
"Petugas UPZ bisa menerima dana zakat karena mereka adalah Amil , besarannya 12,5 persen, tidak boleh lebih. 12,5 persen dari total dana yang terkumpul kemudian mereka bagi ke semua petugas UPZ," ujarnya.
"Pesan saya, 7 dari 8 asnaf atau golongan yang tersisa agar mendapatkan bagian zakat, jangan menyerahkan zakat di luar ketentuan, 8 asnaf sesuai ketentuan," kuncinya.
Untuk diketahui, besaran nilai zakat 3,5 atau 2,5 kilogram beras, sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi setiap hari. Jika dikonversi dengan nilai rupiah saat ini sebesar Rp30 ribu hingga Rp35 ribu.
Baca Juga: Palopo Raih Predikat B Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan
"Petugas UPZ bisa menerima dana zakat karena mereka adalah Amil , besarannya 12,5 persen, tidak boleh lebih. 12,5 persen dari total dana yang terkumpul kemudian mereka bagi ke semua petugas UPZ," ujarnya.
"Pesan saya, 7 dari 8 asnaf atau golongan yang tersisa agar mendapatkan bagian zakat, jangan menyerahkan zakat di luar ketentuan, 8 asnaf sesuai ketentuan," kuncinya.
Untuk diketahui, besaran nilai zakat 3,5 atau 2,5 kilogram beras, sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi setiap hari. Jika dikonversi dengan nilai rupiah saat ini sebesar Rp30 ribu hingga Rp35 ribu.
(agn)
Lihat Juga :