Baznas Palopo Minta Zakat Harus Habis Terdistribusi Sebelum Malam Lebaran
Minggu, 25 April 2021 - 19:06 WIB
loading...
Baznas Palopo minta agar zakat bisa habis terdistribusi sebelum malam lebaran. Foto: Ilustrasi
A
A
A
PALOPO - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo, meminta petugas Unit Pengelolah Zakat (UPZ) menyalurkan atau membagi habis dana zakat, infaq dansedekah sebelum malam lebaran.
Wakil Ketua 3 Bidang Perencanaan Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Baznas Palopo, As’ad Syam mengharpkan ini agar mustahiq yang berhak menerima zakat dapat memanfaatkan nya untuk keperluan Lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 tahun ini.
Baca Juga: Polres Palopo Luncurkan 5 Inovasi Selama Ramadhan
As’ad Syam menjelaskan, tahun ini Baznas tingkat Kota Palopo sejak tahun 2020 tidak lagi menerima dana zakat untuk dikelola dan dibagikan kepada masyarakat yang berhak.
"Agar penyalurannya baik, tahun ini kami bentukan Unit Pengelolah Zakat atau UPZ, karena Baznas tingkat kota sudah tidak lagi menerima dana zakat sejak tahun 2020, ini sesuai amanah peraturan Baznas nomor 20 tahun 2016," ujarnya.
UPZ ini lanjutnya dibentuk di setiap kecamatan, ketuanya masing-masing camat dan sekretaris Kepala KUA di kecamatan tersebut dengan beranggotakan masing-masing petugas masjid yang dibentuk setiap tahunnya untuk mengumpulkan zakat fitrah , infaq dan sedekah.
"Dalam rapat baru-baru ini, Pak Wali telah memberikan imbauan agar masyarakat menunaikan zakat secepatnya agar pemanfaatannya benar-benar bisa dirasakan penerima, utamanya jelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini," ungkapnya.
Wakil Ketua 3 Bidang Perencanaan Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Baznas Palopo, As’ad Syam mengharpkan ini agar mustahiq yang berhak menerima zakat dapat memanfaatkan nya untuk keperluan Lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 tahun ini.
Baca Juga: Polres Palopo Luncurkan 5 Inovasi Selama Ramadhan
As’ad Syam menjelaskan, tahun ini Baznas tingkat Kota Palopo sejak tahun 2020 tidak lagi menerima dana zakat untuk dikelola dan dibagikan kepada masyarakat yang berhak.
"Agar penyalurannya baik, tahun ini kami bentukan Unit Pengelolah Zakat atau UPZ, karena Baznas tingkat kota sudah tidak lagi menerima dana zakat sejak tahun 2020, ini sesuai amanah peraturan Baznas nomor 20 tahun 2016," ujarnya.
UPZ ini lanjutnya dibentuk di setiap kecamatan, ketuanya masing-masing camat dan sekretaris Kepala KUA di kecamatan tersebut dengan beranggotakan masing-masing petugas masjid yang dibentuk setiap tahunnya untuk mengumpulkan zakat fitrah , infaq dan sedekah.
"Dalam rapat baru-baru ini, Pak Wali telah memberikan imbauan agar masyarakat menunaikan zakat secepatnya agar pemanfaatannya benar-benar bisa dirasakan penerima, utamanya jelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini," ungkapnya.
Lihat Juga :