Warga Pidie Jaya Heboh, Isu Penemuan Janin Bayi di Pinggir Pantai

Minggu, 25 April 2021 - 05:15 WIB
loading...
Warga Pidie Jaya Heboh, Isu Penemuan Janin Bayi di Pinggir Pantai
Warga Pidie Jaya Heboh, Isu Penemuan Janin Bayi di Pinggir Pantai. Foto/Jamal
A A A
PIDIE JAYA - Warga Aceh dihebohkan dengan isu adanya penemuan janin bayi di pinggir pantai di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh , yang beredar luas di media sosial Facebook, Sabtu, (24/4/2021).

Namun, ternyata isu tersebut merupakan hoax yang dibuat oleh salah satu akun yang membuat warga gempar dengan kejadian tersebut.

Kini Polres Pidie Jaya Aceh sedang memburu pemilik akun Facebook itu terkait penyebaran informasi tak benar tentang penemuan janin di pantai wisata.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP. Musbagh Ni'am melalui Kasat Intelkam Iptu Mawardi mengatakan pihaknya sedang menyelidiki penyebaran berita hoax oleh akun FB Nur Rafika.

Mawardi menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara berita itu pernah dipublikasi pada bulan Agustus tahun 2019 lalu dengan bunyi tulisannya "Baru saja kejadian sore ini pukul 7.20 seorang bayi di buang oleh ibu kandung sendiri di pantai wisata Pidie jaya, tega seorang ibu membuangnya, semoga tenang di sana ya dek."

Kendati kali ini akun tersebut kembali menyebarkan isu yang sama. "Ini jelas penyebaran berita palsu, dimana akun Nur Rafika kembali mempostingnya di tahun 2021 dengan narasi yang sama tetapi dengan pukul penemuan yang berbeda," sebut Mawardi.

Mawardi berharap masyarakat harus bijak dalam mengunakan media sosial dan jangan pernah mengunggah berita hoax yang dapat membuat keresahan di masyarakat.

Baca juga: Kesedihan Panglima TNI saat Nyatakan KRI Nanggala-402 Resmi Tenggelam

Pantauan media postingan tersebut diduga sudah dihapus karena tak lagi muncul di akun FB-nya, namun hingga berita ini di publiskan belum ada jawaban dari akun Nur Rafika.

Baca juga: Awali Safari Ramadhan 1442 H, AHY Disambut Hangat di Pendopo Bersejarah Bireuen

Terkait kasus penyebaran berita hoax, pelaku teranncam hukuman berdasarkan UU no.19 tahun 2016 pasal 45 A (1) "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong, menyesatkan dapat di pidana 6 tahun atau denda Rp1 miliar".
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1073 seconds (0.1#10.140)