Bendera Merah Putih di Kantor Desa Tak Diturunkan Hingga Malam, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Naik Pitam
Sabtu, 24 April 2021 - 22:49 WIB
loading...
A
A
A
Siswanto mengatakan, Merah Putih memiliki kedudukan khusus sebagai identitas kebangsaan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 35 yang berbunyi, Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah Putih. Tidak diturunkannya lambang Negara sesuai aturan merupakan pembelajaran buruk bagi masyarakat tentang kecintaan terhadap NKRI.
Sementara itu, saat disambangi kediamannya, Kepala Desa Lubuk Pendam Hermantoni mengatakan, kejadian ini merupakan kelalaian dari perangkat Desanya. Meski telah menetapkan petugas yang bertanggungjawab atas pemasangan dan penurunan bendera, namun diakuinya tugas yang diemban kepada perangkatnya tidak berjalan dengan baik.
Baca : Satgas Nemangkawi Sayangkan Konten Provokasi Ajakan Membakar Bendera Merah Putih
"Sudah ada kak petugasnya, kami gaji, namun tidak berjalan dengan baik, itu adalah kelalaian kami. Kami memohon maaf atas kejadian ini. Terkait tak adanya penerangan di kantor Desa, hal ini lantaran listrik di kantor desa kami sempat tersambar listrik dua Minggu lalu. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari petugas PLN," ujar Hermantoni.
Sementara itu, saat disambangi kediamannya, Kepala Desa Lubuk Pendam Hermantoni mengatakan, kejadian ini merupakan kelalaian dari perangkat Desanya. Meski telah menetapkan petugas yang bertanggungjawab atas pemasangan dan penurunan bendera, namun diakuinya tugas yang diemban kepada perangkatnya tidak berjalan dengan baik.
Baca : Satgas Nemangkawi Sayangkan Konten Provokasi Ajakan Membakar Bendera Merah Putih
"Sudah ada kak petugasnya, kami gaji, namun tidak berjalan dengan baik, itu adalah kelalaian kami. Kami memohon maaf atas kejadian ini. Terkait tak adanya penerangan di kantor Desa, hal ini lantaran listrik di kantor desa kami sempat tersambar listrik dua Minggu lalu. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari petugas PLN," ujar Hermantoni.
(sms)
Lihat Juga :