Aksi Teror KKB di Papua, Pengamat: Bisa Masuk Jerat Pidana Terorisme

Sabtu, 24 April 2021 - 12:26 WIB
loading...
A A A
"Selama 2019-2020, KSP juga melakukan pembantaian dan pembunuhan terhadap puluhan personil TNI/Polri, dan melakukan penembakan terhadapi perawat pengangkut sipil serta berbagai aksi teror dan kekerasan bersenjata lainnya dengan korban warga sipil maupun aparat keamanan," tandasnya.

Pada 8 Februari 2021, lanjut dia, KSP juga melakukan penembakan warga pendatang asal Makassar, menembak mati guru bernama Oktovianus Rayo di Kampung Yulukoma di Distrik Beoga Kabupaten Puncak. Selanjutnya melakukan pembakaran rumah dinas guru, bangunan SD Jambul, SMP 1 dan SMA 1 Beoga Kabupaten Puncak, hingga melakukan pembunuhan terhadap guru honorer dan warga sipil lainnya.

Begitu juga dengan kelompok yang mengatasnamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang melakukan pembakaran helikopter milik PT Ersa Air.

"Negara bisa menggunakan UU Terorisme dalam hal ini karena inti dari kegiatan terorisme adalah menyebarkan rasa takut dan cemas di tengah masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), serta merupakan ancaman yang serius terhadap kedaulatan negara. Ini tinggal political will pemerintah untuk menyikapinya," pungkas dosen yang juga mantan militer ini.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4197 seconds (0.1#10.140)