Aksi Teror KKB di Papua, Pengamat: Bisa Masuk Jerat Pidana Terorisme
Sabtu, 24 April 2021 - 12:26 WIB
loading...
Pengamat Universitas Pasundan Bandung, Tugiman mengungkapkan aksi sadis dan brutal yang dilakukan oleh KKB berpotensi terjerat pidana UU Terorisme. Foto/SINDOnews/Suharjono
A
A
A
YOGYAKARTA - Aksi teror yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua masih terus terjadi berupa kekerasan, penganiayaan hingga penembakan warga dan aparat. Ulah KKB ini bisa masuk dalam jerat pidana UUTerorisme .
Baca juga: Bupati Puncak Marah KKB Membunuh dan Langgar Adat Papua
Pengamat sosial politik Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Tugiman mengungkapkan, aksi sadis dan brutal yang dilakukan oleh KKB berpotensi terjerat Pidana Terorisme. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.
Baca juga: Lagi, KKB Bakar Honai dan 3 Rumah Guru di Dombet Beoga Papua
Dia menyebut KKB telah melakukan sejumlah aksi teror sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme. Mengutip Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dikatakan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Baca juga: Bupati Puncak Marah KKB Membunuh dan Langgar Adat Papua
Pengamat sosial politik Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Tugiman mengungkapkan, aksi sadis dan brutal yang dilakukan oleh KKB berpotensi terjerat Pidana Terorisme. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.
Baca juga: Lagi, KKB Bakar Honai dan 3 Rumah Guru di Dombet Beoga Papua
Dia menyebut KKB telah melakukan sejumlah aksi teror sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme. Mengutip Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dikatakan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Lihat Juga :