Warga Desa Watang Rumpia Wajo Protes Kehadiran Menara Telekomunikasi
loading...
A
A
A
Mastahan menjelaskan, surat rekomendasi teknis merupakan salah persyaratan administrasi, untuk diterbitkannya izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Wajo.
"Untuk menara jaringan telekomunikasi yang terdaftar selama ini 130 titik. Di Majauleng ada 10, tidak ada atas nama PT Protelindo terdaftar," tandasnya.
Disisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, Ambo Mappasessu berharap agar Diskominfotik segera melakukan pendataan terhadap sejumlah menara komunikasi yang tidak memiliki izin
Selain itu, ia juga meminta agar menara telekomunikasi yang tidak meniliki izin untuk segera ditertibkan
"Harusnya ada tindakan tegas dari pemerintah, segera lakukan pendataan dan tertibkan izin menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin," tandasnya
(ADV)
(luq)