Warga Desa Watang Rumpia Wajo Protes Kehadiran Menara Telekomunikasi

Jum'at, 23 April 2021 - 23:08 WIB
loading...
A A A


Mastahan menjelaskan, surat rekomendasi teknis merupakan salah persyaratan administrasi, untuk diterbitkannya izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Wajo.

"Untuk menara jaringan telekomunikasi yang terdaftar selama ini 130 titik. Di Majauleng ada 10, tidak ada atas nama PT Protelindo terdaftar," tandasnya.

Disisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, Ambo Mappasessu berharap agar Diskominfotik segera melakukan pendataan terhadap sejumlah menara komunikasi yang tidak memiliki izin

Selain itu, ia juga meminta agar menara telekomunikasi yang tidak meniliki izin untuk segera ditertibkan

"Harusnya ada tindakan tegas dari pemerintah, segera lakukan pendataan dan tertibkan izin menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin," tandasnya

(ADV)
(luq)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1919 seconds (0.1#10.140)