Pemkot Bekasi Siapkan Aturan SIKM, Begini Alur Mengurusnya
Jum'at, 23 April 2021 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Untuk alurnya, proses penerbitan ada delapan langkah yang harus diikuti masyarakat yang mendaftar secara online.
Pertama, warga mengunjungi situs htpps://www.bekasikota.go.id. Kedua, pilih menu surat izin keluar/kota bekasi (pilih salah satu menu). Ketiga, pilih daftar.
Keempat, lengkapi biodata pemohon lalu klik daftar. Kelima, lakukan verivikasi email, dan setelah terverivikasi masuk langkah berikutnya.
Keenam, pilih masuk kemudian isi email pemohon yang sudah terdafatar lalu klik masuk. Ketujuh, isi data - data pemohon. Kedelapan, upload dokumen persyaratan dengan formas Jpg/png (maskimal 8 Mb).
Kemudian untuk cek status permohonan bisa kunjungi http://silat.bekasikota.go.id dan memilih permohonan - SIKM Kota Bekasi.
Kemudian akan tampil kolom status permohonan seperti diterima akan diberikan opsi klik cetak dan lakukan print out surat izin keluar/masuk dan siap dipergunakan.
Sedangkan jika ditolak, maka kolom permohonan akan terhapus dan tidak ada. Untuk itu, SIKM pemohon tersebut memang ditolak dan tidak memenuhi persyaratan yang diminta oleh pemerintah.
Pertama, warga mengunjungi situs htpps://www.bekasikota.go.id. Kedua, pilih menu surat izin keluar/kota bekasi (pilih salah satu menu). Ketiga, pilih daftar.
Keempat, lengkapi biodata pemohon lalu klik daftar. Kelima, lakukan verivikasi email, dan setelah terverivikasi masuk langkah berikutnya.
Keenam, pilih masuk kemudian isi email pemohon yang sudah terdafatar lalu klik masuk. Ketujuh, isi data - data pemohon. Kedelapan, upload dokumen persyaratan dengan formas Jpg/png (maskimal 8 Mb).
Kemudian untuk cek status permohonan bisa kunjungi http://silat.bekasikota.go.id dan memilih permohonan - SIKM Kota Bekasi.
Kemudian akan tampil kolom status permohonan seperti diterima akan diberikan opsi klik cetak dan lakukan print out surat izin keluar/masuk dan siap dipergunakan.
Sedangkan jika ditolak, maka kolom permohonan akan terhapus dan tidak ada. Untuk itu, SIKM pemohon tersebut memang ditolak dan tidak memenuhi persyaratan yang diminta oleh pemerintah.
Lihat Juga :