Pemkot Bekasi Siapkan Aturan SIKM, Begini Alur Mengurusnya
Jum'at, 23 April 2021 - 16:19 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
BEKASI - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran mulai 22 April-24 Mei 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan penularan virus corona (Covid-19).
Namun demikian, tetap ada pengecualian yang diberikan bagi masyarakat tertentu. Di antaranya angkutan logistik dan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan alasan kepentingan sangat mendesak. Syaratnya harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pemkot dan Pemkab Bekasi Kerja Sama Jaga Jalur Tikus menuju Karawang
Seperti tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan. Pemerintah Kota Bekasi juga akan menerbitkan SIKM bagi masyarakatnya untuk kepentingan yang mendesak.
"Kita juga akan terbitkan SIKM, tapi saat ini sedang kita buat Perwalnya (Peraturan Wali Kota)," ujar Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Larangan Mudik, Pemkot Bekasi Tak Berlakukan Pemeriksaan SIKM
Namun demikian, tetap ada pengecualian yang diberikan bagi masyarakat tertentu. Di antaranya angkutan logistik dan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan alasan kepentingan sangat mendesak. Syaratnya harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pemkot dan Pemkab Bekasi Kerja Sama Jaga Jalur Tikus menuju Karawang
Seperti tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan. Pemerintah Kota Bekasi juga akan menerbitkan SIKM bagi masyarakatnya untuk kepentingan yang mendesak.
"Kita juga akan terbitkan SIKM, tapi saat ini sedang kita buat Perwalnya (Peraturan Wali Kota)," ujar Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Larangan Mudik, Pemkot Bekasi Tak Berlakukan Pemeriksaan SIKM
Lihat Juga :