Pemkot Bekasi Siapkan Aturan SIKM, Begini Alur Mengurusnya
Jum'at, 23 April 2021 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk mengurus dokumen SIKM wajib menyertakan identitas yang sesuai dengan tempat domilisi warga tersebut," ucapnya.
Teguh menjelaskan, SIKM ini berlaku untuk individual. Artinya, satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang bersangkutan, tidak berlaku kelompok. SIKM berlaku bagi usia 17 tahun ke atas. Di bawah itu maka tidak memerlukan SKIM.
SIKM berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara. Jadi, jika kembali melakukan perjalanan di masa larangan mudik, maka harus mengurus SIKM lagi.
Nantinya, petugas di setiap posko pantauan akan memeriksa SIKM setiap pengendara atau orang yang melakukan perjalanan.
"Kalau memang tidak punya SIKM, tidak bisa masuk Bekasi dan melintas dari Bekasi, kecuali algomerasi Jabodetabek," tegasnya.
Teguh menjelaskan, SIKM ini berlaku untuk individual. Artinya, satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang bersangkutan, tidak berlaku kelompok. SIKM berlaku bagi usia 17 tahun ke atas. Di bawah itu maka tidak memerlukan SKIM.
SIKM berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara. Jadi, jika kembali melakukan perjalanan di masa larangan mudik, maka harus mengurus SIKM lagi.
Nantinya, petugas di setiap posko pantauan akan memeriksa SIKM setiap pengendara atau orang yang melakukan perjalanan.
"Kalau memang tidak punya SIKM, tidak bisa masuk Bekasi dan melintas dari Bekasi, kecuali algomerasi Jabodetabek," tegasnya.
(thm)
Lihat Juga :